Dua Anggota DPR Akui Terima Uang; BK Mulai Periksa yang Diduga Peroleh Dana DKP
Lima wakil rakyat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR untuk dimintai keterangan terkait aliran dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP yang diduga diterimanya, Jumat (22/6). Dua orang di antaranya mengakui menerima dana itu.
Uang itu diterima dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Pengakuan itu muncul dari anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Fachri Hamzah dan mantan Wakil Ketua DPR AM Fatwa.
Kepada BK DPR, Fachri membenarkan ikut menerima Rp 50 juta dari Rokhmin. Namun, uang yang dipakai untuk kepentingan pribadi itu diterima saat ia belum menjabat anggota DPR.
Saat itu saya anak muda biasa yang kebetulan dekat dengan Pak Rokhmin. Saya membantu Beliau membuat tulisan, makalah, dan naskah pidato pengukuhan guru besar. Sebagai gantinya, ya diberi uang sebagai ganti operasional, ujarnya seusai pemeriksaan BK DPR yang berlangsung tertutup.
Ia menegaskan hanya menerima Rp 50 juta, bukan Rp 200 juta seperti yang disebut dalam berita acara pemeriksaan Rokhmin. Fachri rencananya juga akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun pasrah.
Sementara Fatwa mengakui secara tak langsung menerima Rp 20 juta dari Rokhmin pada 2003 di Denpasar, Bali. Namun, dana itu tak digunakan untuk kepentingan pribadinya, melainkan untuk bantuan pada dua yayasan di daerah Kramat Jati, Jakarta.
Wakil Ketua DPR 1999-2004 itu juga membantah dana tersebut sebagai gratifikasi. Sebab, ia tak mengetahui asal dana itu dan diberikan bukan untuk pribadi.
Sementara tiga anggota DPR lainnya yang dimintai keterangan adalah Slamet Effendi Yusuf, Endin J Soefihara, dan Awal Kusumah. Mereka membantah menerima dana DKP. Awal mempertanyakan alasan pemanggilan BK DPR itu, termasuk kekuatan bukti yang dimilikinya.
Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun mengatakan tidak bisa menyebutkan hasil klarifikasi itu. BK DPR juga akan bekerja profesional meskipun yang dimintai keterangan adalah koleganya, termasuk Slamet yang menjabat Ketua BK DPR.
Larang dana nonbudgeter
Secara terpisah, Jumat, dalam sebuah diskusi di Jakarta, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, mengusulkan agar pemerintah mengatur pelarangan dana nonbudgeter di departemen. Sebab, sampai kini masih banyak departemen memiliki dana itu untuk berbagai kepentingan. Sejumlah pihak sudah lama mengusulkannya pula, kata dia. (jon/nwo)
Sumber: Kompas, 25 Juni 2007
-------------
Lima Anggota DPR Diperiksa Badan Kehormatan
Masuk bui pun saya siap, kata Fachri Hamzah.
Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan pada zaman Rokhmin Dahuri menjabat kemarin mulai diperiksa oleh Badan Kehormatan. Pemeriksaan yang dilakukan tertutup itu dimulai pukul 11.00. Kelima orang anggota yang diperiksa itu adalah Slamet Effendy Yusuf (Fraksi Partai Golkar), Awal Kusuma (Fraksi Partai Golkar), A.M. Fatwa (Fraksi PAN), Fachri Hamzah (Fraksi PKS), dan Endin A.J. Soefihara (Fraksi PPP).
Selain memeriksa anggota Dewan, kemarin Badan Kehormatan mendengarkan keterangan dua saksi, Heri Yulianto (pengasuh Pondok Pesantren Al-Azhari, Purwokerto) dan pengasuh TK Islam Fatahilah I dan II Jakarta Pusat, Nurjanah Hanafi dan Rugata Sahaleh.
Masing-masing anggota Dewan kemarin diperiksa selama 15 menit. Hanya Fachri Hamzah yang diperiksa hampir 40 menit.
Slamet mengaku uang yang pernah diberikan oleh Rokhmin itu untuk disumbangkan ke Pondok Pesantren Al-Azhari. Karena memang itu titipan, kata Slamet.
Sedangkan A.M. Fatwa, yang menerima dana Rp 20 juta, mengaku dana itu diteruskan ke TK Fatahilah I Kramat Pulo dan TK Fatahilah II di Rawasari, Jakarta Pusat.
Setelah diperiksa, Fatwa mengatakan sumbangan dari Rokhmin yang pernah diterimanya itu diserahkan ke TK Islam Fatahilah I dan Fatahilah II.
Sedangkan Awal Kusuma menolak memberikan keterangan. Silakan tanya ke Badan Kehormatan, kata dia.
Endin juga membantah jika disebut pernah menerima dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Tidak ada buktinya bahwa saya menerima, kata Endin.
Fachri Hamzah mengaku menerima dana Departemen Kelautan dan siap menerima sanksi dari Badan Kehormatan. Masuk bui pun saya siap, kata Fachri.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan anggota Dewan, Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun mengatakan tiga yayasan itu mengakui menerima dana dari anggota Dewan. Namun, kami tetap akan melakukan cross check ke lapangan, katanya. ERWIN DARIYANTO
-----------
Kucuran ke Lima Anggota Dewan
Badan Kehormatan meminta keterangan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat karena diduga menerima duit nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andin H. Taryoto, aliran duit nonbujeter mengalir kepada mereka melalui anggota staf Departemen, Didi Sadili.
Berikut aliran dana itu:
Endin A.J. Soefihara (anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan)
# 8 Maret 2004 Rp 150 juta lewat transfer bank.
Sepeser pun saya tidak terima dana DKP. (22 Juni 2007)
Fachri Hamzah (anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
# 8 Februari 2004 Rp 50 juta
# 9 Juni 2004 Rp 50 juta
# 11 September 2004 Rp 100 juta
# 22 Juli 2004--Acara Cirebon, Urukan Tanah SPBU, Fachri Hamzah PKS DPR--Rp 87,6 juta
Saat itu saya belum menjadi anggota DPR. (29 Maret 2007)
Awal Kusumah (anggota DPR Fraksi Partai Golkar)
# 1 Februari 2003 Rp 27,6 juta
# 11 Juni 2004--Hari Azwar Aziz, Fachri Hamzah PKS, Lunch Jenderal Yasin S.B.Y., Solikin G.P.--Rp 102 juta
Tanya semua ke Badan Kehormatan. (22 Juni 2007)
Slamet Effendy Yusuf (anggota DPR Fraksi Golkar)
Dalam catatan di berkas, ia ditulis dalam satu laporan pemberian ke sejumlah orang lain.
# 12 Agustus 2002--Bu Rokhmin ke Padang, Samuel Koto DPR, Slamet Effendy DPR--Rp 25 juta
# 23 Maret 2004--Slamet Effendy Golkar, Transport Santa, Cash Rokhmin, Kiai Manarul H., Pinjam Barlan--Rp 62,55 juta
Semua pihak sebaiknya berterus terang. Tanya pada diri sendiri saja, jangan beralasan mana buktinya. Penyelesaian hukumnya kita lihat saja nanti. (19 Mei 2007)
A.M. Fatwa (Wakil Ketua MPR--Fraksi PAN)
# 30 Oktober 2003--Buka Puasa di PP Muhammadiyah, A.M. Fatwa, SPP Salim--Rp 53 juta
Saya terima Rp 10 juta sebanyak dua kali. (20 Juni 2007)
Sumber: BAP Andin H. Taryoto dan Wawancara
Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2007