Dua Anggota DPRD Baubau Ditahan [13/08/04]
Dua anggota DPRD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, La Ode Hamuri dan Arifuddin, dijebloskan ke sel tahanan oleh kejaksaan negeri setempat karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana studi banding anggota Dewan senilai kurang lebih Rp 40 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum ditahan kedua anggota Dewan yang sudah berstatus tersangka terhitung sejak akhir Juli lalu itu diperiksa tiga jaksa penyidik, yakni Paryo, Adi Suryanto dan Asrul Alimina secara maraton selama 10 jam.
Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa kedua anggota Dewan itu telah mengkorupsi dana studi banding, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Baubau, Rabith, SH.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung disodorkan surat perintah penahanan nomor 04/R.3.11/fd.1/08/2004 tertanggal 10 Agustus 2004 yang ditandatangani Kajari Baubau.
Meski sudah mengetahui dirinya akan ditahan, kedua anggota Dewan itu tetap terlihat tenang. Bahkan, mereka sesekali bercanda dengan tiga jaksa penyidik yang menahannya.
Hanya saja, ketika hendak dikonfirmasi wartawan, kedua anggota Dewan itu berusaha mengelak dengan cara langsung masuk ke mobil tahanan kejaksaan dan menutup pintunya.
Setibanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Baubau, kedua tersangka itu langsung dimasukkan ke sel tahanan. Sejumlah wartawan yang hendak mengambil gambar saat kedua anggota Dewan itu dimasukkan ke sel dicegah oleh sejumlah petugas keamanan internal Lapas Baubau.
Meski ditahan di Lapas Baubau tapi status kedua tersangka itu adalah tahanan titipan kejaksaan. Kami menitipnya di Lapas karena selain Baubau belum punya rumah tahanan (Rutan), kejaksaan juga tak punya sel tahanan sendiri, kata Rabith.
Penasihat hukum kedua tersangka, La Samudi, ketika dimintai tanggapannya soal penahanan terhadap kliennya itu juga menolak berkomentar. Saya belum bisa komentar. Nanti saja, katanya sambil bergegas naik ke mobil yang ditumpanginya.
La Ode Hamuri dan Arifuddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan karena diduga telah mengambil dana studi banding DPRD Kota Baubau. Pelaksanaan studi banding itu sendiri sekitar bulan Mei lalu. Masalahnya, kedua tersangka itu tidak ikut studi banding seperti 23 rekannya di Dewan. Keduanya cuma mengambil dananya saja.
Selain di DPRD Kota Baubau, 25 anggota DPRD Kota Kendari saat ini juga terancam akan segera dijebloskan ke sel tahanan. Selain dituding telah melakukan penggelembungan dana rutin APBD tahun 2003 senilai lebih dari Rp 1,2 miliar, mereka juga dianggap telah melakukan studi banding dan kunjungan kerja fiktif ke sejumlah kota di Pulau Jawa dan Lombok. Akibat dari studi banding dan kunjungan kerja fiktif itu, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 500 juta.
Seluruh anggota Dewan Kota Kendari itu kini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh kejaksaan.
Dedy Kurniawan - Tempo News Room
Sumber: Rabu, 11 Agustus 2004 | 17:04 WIB