Dua Anggota Polri Diperiksa dalam Kasus 'Illegal Logging'

Komisaris Harianto dan Ajun Komisaris Sumadi, dua anggota Pusat Koperasi Polisi (Puskopol) Polda Papua, diperiksa Satuan Tugas Pengamanan Operasi Hutan Lestari II-2005 atas dugaan terlibat penebangan liar (illegal logging).

Kepala Satgas Pengamanan Operasi Hutan Lestari II-2005 Brigjen Hendardji menyatakan pemeriksaan terhadap dua anggota Polri dilakukan anggota serse Mabes Polri di Sorong. Pemeriksaan masih berlangsung, tetapi keduanya belum ditahan, katanya ketika dikonfirmasi tadi malam.

Menurut Hendardji, pemeriksaan dilakukan karena ada indikasi kuat Harianto dan Sumadi terlibat illegal logging. Sumber Media di Papua menyebutkan Harinto dan Sumadi diduga bekerja sama dengan CV Sejahtera Abadi Perkasa, perusahaan penebangan liar yang memanfaatkan Izin Pemungutan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA). Pimpinan perusahaan tersebut, Kenan Sipayung, pekan lalu telah ditahan di Polda Papua.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, kemarin, menangguhkan penahanan Kepala Dinas Kehutanan Papua Marthen Kaiyoi, tersangka illegal logging.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua M Siahaan, penangguhan permohonan penahanan itu diajukan oleh kuasa hukumnya, Budi Setiawan, kemarin dengan membawa surat jaminan dari Gubernur Papua JP Salossa, Ketua DPRD Papua, dan istri Marthen. Sebelumnya, Marthen ditahan di Polda Papua sejak 6 Maret 2005, karena terbukti mengeluarkan IPKMA sejak 2003.

Dari Jakarta, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Operasi Hutan Lestari II 2005 Brigjen TNI Hendardji menyatakan, investigasi timnya untuk mengusut kasus illegal logging di Papua terhambat oleh ketidakhadiran saksi ahli dari Departemen Kehutanan (Dephut). Padahal, operasi ini berjalan selama dua bulan tanpa berhenti.

Dalam waktu dekat, kata Hendardji, tim tersebut akan minta kepada Menteri Kehutanan (Menhut) agar menindak bawahannya yang tidak patuh.

''Kami juga minta Menhut memotivasi anak buahnya agar membantu operasi ini, sehingga ada penindakan terhadap pencuri kayu yang merugikan negara triliunan rupiah,'' kata Hendardji saat dihubungi Media di Papua, kemarin.

Menurutnya, saksi ahli dari Dephut, yang merupakan saksi kunci dalam investigasi di Sorong, sudah kembali ke Jakarta sejak Sabtu (26/3) lalu. ''Mereka adalah Tatang dan seorang rekannya yang mengaku hanya ditugaskan 10 hari. Padahal, operasi kita ini dua bulan,'' ujar Hendardji. Idealnya, menurut Hendardji, Menhut memberikan tugas BKO (di bawah kendali operasi) ke dalam timnya. Dengan demikian, tim akan terkoordinasi dengan baik sehingga dapat bekerja bersama-sama dengan ritme yang sama.

Sita kayu ilegal
Dari Palangkaraya dilaporkan, Tim Operasi Hutan Lestari Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyita sekitar 800 meter kubik (m3) kayu gelondongan dan 500 potong kayu bantalan yang diduga hasil penebangan liar.

Selain itu, petugas juga menahan dua tersangka. Kepala Polres (Kapolres) Kotawaringin Timur Ajun Komisaris Besar (AKB) Budi Nugroho kepada wartawan, kemarin, mengungkapkan, penyitaan tersebut berlangsung Selasa (22/3).

Sedangkan jajaran Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyita puluhan meter kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan tiga truk kontainer dan lima truk Fuso. Kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.

Kepala Poltabes (Kapoltabes) Banjarmasin AKB Wahyu Indra, kemarin, mengatakan, penyitaan kayu ilegal tersebut dilakukan saat berlangsung Operasi Hutan Lestari dalam beberapa hari terakhir. (MY/Fud/San/SS/N-3)

Sumber: Media Indonesia, 1 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan