Dua Bupati Jatim Segera ke Penuntutan
Kejagung Tinggal Lakukan Pemberkasan
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) selangkah lagi merampungkan penyidikan dua kasus korupsi yang melibatkan dua bupati di Jawa Timur. Penyidik tinggal melakukan pemberkasan dan memeriksa sejumlah saksi tambahan sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Dua kasus itu adalah dugaan korupsi pembebasan lahan proyek lapangan terbang (lapter) di Banyuwangi dengan tersangka Bupati Ratna Ani Lestari. Kemudian, kasus kebocoran kas daerah (kasda) Pemkab Pasuruan dengan tersangka Bupati Dade Angga.
''Tinggal pemberkasan saja. Laporan terakhir, (pemeriksaan tersangka) sudah cukup,'' kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah kepada Jawa Pos kemarin (6/3). Namun, dia menyerahkan kepada tim penyidik jika memerlukan keterangan tambahan.
Berdasar catatan Jawa Pos, baik Bupati Ratna maupun Bupati Dade sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Ratna diperiksa pada 8 dan 22 Februari lalu. Sementara itu, Dade diperiksa pada 28 Januari dan 18 Februari lalu.
Jika pemberkasan telah rampung, lanjut Arminsyah, pihaknya melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. ''Tugas kami selesai. Nanti penuntut umum yang menyatakan P-21 (lengkap) sebelum dilimpahkan ke pengadilan,'' jelas mantan staf khusus jaksa agung itu.
Sebelum merampungkan penyidikan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan. Rencananya, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. ''Agar lebih mudah, biar hemat, pemeriksaan dijadwalkan di Kejati Jatim,'' kata Arminsyah soal alasan pemilihan lokasi pemeriksaan. Tapi, dia tidak merinci jadwal yang disusun tim penyidik. ''Jadwalnya sudah ada, saya tidak hafal,'' lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus yang melibatkan Bupati Ratna itu terkait dengan pembebasan tanah seluas 14 hektare untuk pembangunan lapter di Blimbingsari, Banyuwangi. Dalam pengadaan yang dilakukan tim pengadaan tanah, terjadi penyimpangan. Sebab, tanah dibeli melalui perantara. Harga beli perantara dari pemilik sangat jauh berbeda.
Dalam kasus tersebut, mantan Bupati Samsul Hadi juga dimintai pertanggungjawaban. Delapan orang lainnya telah divonis bersalah. Saat Samsul Hadi menjadi ketua panitia pengadaan pada 2002-2005, terjadi kecurangan Rp 21 miliar. Saat Ratna menjabat pada 2006-2007, terjadi kecurangan Rp 19 miliar.
Sementara itu, kasus kebocoran kasda Pemkab Pasuruan terkait dengan pemindahan rekening dari Bank Jatim ke Bank Bukopin. Alasannya, pemkab ingin mencari bunga lebih besar. Padahal, Permendagri No 32 Tahun 1999 menyebutkan, rekening kasda dilarang disimpan di bank yang bukan BPD (bank pembangunan daerah) atau bank pemerintah. Kasda juga tidak boleh disimpan dalam bentuk deposito.
Dalam kasus itu, dua mantan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan, yakni Indra Kusuma (2001-2006) dan Totok S.S. (2006-2008), telah dinyatakan bersalah oleh PN Pasuruan. Masing-masing divonis 15 tahun dan 7 tahun penjara. (fal/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 7 Maret 2010