Dua Buron Koruptor Dikabarkan akan Pulang

Presiden mengingatkan supaya aparat jangan memeras koruptor yang pulang.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mensinyalir ada buron koruptor yang akan pulang ke Indonesia. ''Satu sudah pulang, dan saya dengar ada dua lagi. Mudah-mudahan bisa pulang,'' kata Presiden saat menutup Rapat Kerja Pemantapan Penyelengaraan Pemerintahan di Sanur, Bali, Rabu (25/1).

Presiden mengimbau 12 koruptor yang masih berada di luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia. ''Sekitar 12 orang yang gentayangan di luar negeri baik yang sudah dijatuhi hukuman atau yang perkaranya belum selesai, saya imbau pulang,'' kata Presiden. Namun, Presiden menegaskan agar aparat di dalam negeri jangan melakukan kolusi atau memeras koruptor yang pulang ke Indonesia.

Presiden meminta aparat tidak memeras koruptor yang pulang ke Indonesia dengan meminta sejumlah uang agar perkara mereka menjadi selesai, jika hal itu dilakukan, para koruptor tersebut bisa kembali kabur. Presiden mengatakan, jika mereka --koruptor yang kabur ke luar negeri-- kembali ke Indonesia maka mereka diminta untuk memenuhi hukumannya serta mengembalikan uang yang telah dikorupsi.

Pada kesempatan itu Presiden juga meminta agar tidak ada fitnah terhadap pejabat. ''Sedih jika pejabat difitnah, tapi tidak ada bukti. Sebagai contoh, anak saya yang difitnah menerima mobil jaguar,'' katanya. Ia mengatakan, anaknya seorang tentara berpangkat letnan satu, masih muda dan idealis. ''Saat ada berita ia menerima jaguar, anak saya down. Apalagi teman-temannya menanyakan kebenaran berita tersebut,'' katanya. Presiden meminta agar setiap orang berbicara hati-hati karena dapat memberikan dampak yang besar.

Sementara itu, keberhasilan membawa pulang buron koruptor mantan dirut Bank Umum Sertivia, David Nusa Wijaya, semakin membuat Polri gencar mengajak para buron itu untuk menyerahkan diri. Untuk menarik minat koruptor tersebut, Polri telah menawarkan empat jaminan. ''Mereka diharapkan terobsesi untuk pulang karena adanya jaminan yang disampaikan kepolisian kepada mereka,'' ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Humas Mabes Polri, Kombes Bambang Kuncoko, Rabu (25/1).

Menurut Bambang, jaminan pertama berupa perlindungan keamanan dan keselamatan. Kedua, koruptor dapat menuntut haknya yang dipandang tidak adil berdasarkan aturan yang berlaku. ''Misalnya ada warisan yang ikut disita karena kasus BLBI, mereka bisa menuntut pengembalian,'' kilahnya.

Selanjutnya yang ketiga, kata Bambang, koruptor bebas menyatakan fakta yang mereka anggap benar tanpa perlu merasa khawatir. Keempat, lanjut dia, ada proses keadilan yang diintensifkan. ''Dari 17 koruptor buron baik yang berstatus tersangka dan terpidana, masih ada yang mau menyerahkan diri,'' ungkapnya tanpa bersedia menyebut nama koruptor yang dimaksud.

Bambang menyatakan, penyidik Polri saat ini sedang membuat pemetaan terhadap koruptor di luar negeri. ''Kita lihat yang mana yang menyerahkan diri, atau kita kejar dengan kerja sama interpol, atau dengan deportasi,'' jelasnya. Polri juga mengaku sudah mengetahui lima koruptor yang buron. ''Kami harapkan mereka segera menyerahkan diri, karena kami akan menangkap mereka dengan paksa. Sejumlah negara sudah setuju bekerja sama dengan Polri untuk menangkap mereka,'' katanya.( aas/ant/eye )

Sumber: republika, 26 januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan