Dua Cukong Kayu Malaysia Buron

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Hutan Lestari II kini memburu cukong kayu bernama Alex Tang Sing Hik dan Ting. Kedua buronan tersebut adalah warga negara Malaysia yang menjadi direktur perusahaan kayu.

''Ketika disergap di rumahnya di Kompleks Pertamina Abepura, Alex sudah kabur,'' kata Kepala Pelaksana Operasi (Kalakops) Hutan Lestari II Komjen Ismerda Lebang di Sorong, kemarin.

Selain Alex, satgas juga memburu Ting yang juga WN Malaysia. Ting adalah Presiden Direktur PT Wapoga Timber yang memiliki kantor di Jakarta dan China.

''Hanya, Ting diduga masih berada di Jakarta,'' ujar Lebang.

Sebelumnya, satgas telah menangkap warga Malaysia bernama Tan di Kabupaten Sarmi. Direktur PT Wapoga Timber ini ditetapkan sebagai tersangka karena menebang kayu berdasarkan Izin Pemanfaatan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA). Padahal IPKMA melanggar UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

Banyaknya warga Malaysia yang menjadi dalang penebangan liar (illegal logging) dibenarkan Kapolda Papua Irjen Dodi Sumantyawan. Menurutnya, dalam rentang 2001-2005, berkas kasus illegal logging yang disidangkan di pengadilan di berbagai tempat di Papua mencapai 43 kasus dengan 84 terdakwa. Dari jumlah 84 terdakwa, 42 orang di antaranya warga Malaysia.

Kapolda Papua menyatakan dari 16 cukong kayu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Papua, 11 di antaranya adalah WN Malaysia. Dalam melakukan pencurian kayu, cukong Malaysia bekerja sama dengan aparat dari berbagai instansi termasuk polisi.

''Semua yang terlibat tidak akan lolos dari jerat hukum,'' janjinya.

Menjawab pertanyaan apakah satgas juga akan menindak tiga perwira Polda Papua yang diduga terlibat, Lebang menyatakan akan diselidiki.

''Memang semua terlibat, ini kolusi di dalam sindikasi illegal logging yang ada di Papua. Nanti Divisi Propam yang akan menyelidiki,'' cetusnya.

Hingga kemarin satgas telah menetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Papua Marthen Kayoi, dua warga Malaysia dari PT Wapoga Timber (Tan dan Ting), Alex Tang Sing Hik, dan General Manager PT Manca Raya Agromandiri Hadi Amin.

Hadi Amin ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menebang kayu di Desa Mega, Moraid, Sorong, berdasarkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dikeluarkan Bupati Sorong pada 2001. Barang bukti yang disita antara lain 4.826,25 meter kubik kayu.

Satgas telah menyita 29.789 batang kayu bulat atau setara 111.398,25 meter kubik kayu, 2.194 meter kubik kayu olahan, dan 188 alat berat.

Kadishut Irjabar ditahan
Sementara itu, kemarin, Kadishut Irjabar Marthen Luther Rumadas resmi ditahan di Polda Papua. Menurut Irjen Dodi Sumantyawan, penahanan Rumadas dilakukan untuk mengintensifkan proses pemeriksaan.

''Kalau tidak ditahan, proses penyidikan bisa terganggu karena mesti memanggil yang bersangkutan ke Polda,'' katanya kemarin.

Penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dari hasil penyidikan, Rumadas terbukti mengeluarkan IPKMA di hutan yang berstatus cagar alam di Irjabar.

''Cagar Alam itu tidak boleh dirambah, apalagi ditebang pohonnya,'' jelas Dodi.

Rumadas resmi ditetapkan sebagi tersangka Senin (7/3) bersama Kadishut Papua Marthin Kayoi. Namun, Kayoi belum ditahan.

''Kami masih melakukan pendalaman terhadap Kayoi,'' jelas Kapolda.

Meskipun terkesan legal, IPKMA sesungguhnya ilegal karena peraturan daerah yang menjadi dasar hukum IPKMA ternyata juga melanggar UU tentang kehutanan. UU itu menyebutkan, hanya Menhut yang berhak mengeluarkan izin pemanfaatan kayu. (Fud/MY/Drd/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 10 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan