Dua Direktur KPK Mengundurkan Diri

Haryono Umar Jabat Pelaksana Harian Ketua KPK

Setelah Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean diberhentikan, KPK akan kehilangan dua direkturnya. Direktur Pengawasan Internal Cesna F Anwar serta Direktur Pengolahan Informasi dan Data Budi Ibrahim mengundurkan diri terhitung mulai April 2010.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan bahwa ada dua direktur yang mengundurkan diri. ”Benar, mereka mundur terhitung mulai bulan depan,” katanya di Jakarta, Rabu (24/3). Namun, ia menolak menyampaikan alasan mundurnya kedua pejabat itu.

Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan, keduanya mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin mengembangkan karier di tempat lain. ”Mundurnya keduanya tidak akan mengganggu kinerja KPK. Kami akan melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan dan mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri,” katanya.

Peran penting
Johan menambahkan, kedua direktorat tersebut memiliki peran penting di KPK. Direktorat Pengawasan Internal bertugas memantau kinerja internal KPK, meliputi audit penggunaan keuangan dan kinerja lembaga.

Direktorat ini juga bertugas mengusut dugaan adanya mafia hukum di tubuh KPK, antara lain dalam kasus dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara korupsi di PT PLN Jawa Timur. Dalam kasus ini, sejumlah orang menghubungi pihak beperkara dan mengatakan bisa mengurus dengan imbalan sejumlah uang. Mereka mengaku bekerja sama dengan pegawai KPK.

Beberapa waktu lalu, direktorat ini juga mengusut perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan Ferry Wibisono.

Direktorat Pengolahan Informasi dan Data KPK berperan strategis dalam proses penyadapan. Direktorat ini bertugas dalam pengumpulan dan pengolahan data untuk menangani pengusutan tindak pidana korupsi. Salah satu tugas direktorat ini adalah penyadapan.

Budi Ibrahim pernah diminta bersaksi di pengadilan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, dia tak datang sehingga berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya dibacakan di sidang.

Bergantian
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan ketua pasca-pemberhentian Tumpak, KPK akan dipimpin pelaksana harian (plh) secara bergantian oleh empat pemimpin yang tersisa, dengan periode kepemimpinan sebulan sekali. Haryono Umar mendapat giliran pertama sebagai Plh Ketua KPK hingga akhir April 2010.

Johan mengatakan, keputusan bergilirnya Plh Ketua KPK diputuskan berdasarkan rapat pimpinan. ”Mekanisme ini akan dilakukan sampai ada keputusan definitif tentang pengganti Tumpak,” ujarnya. (AIK)
Sumber: Kompas, 25 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan