Dua Jaksa Agung Muda Dicopot dari Jabatan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kamal Sofyan dicopot dari jabatannya. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, penggantian tersebut dilakukan untuk penyegaran di tubuh pimpinan Kejaksaan Agung.
”Penggantian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66/M/2011 tertanggal 11 April 2011. Posisi Jampidsus kemudian diisi Andi Nirwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus. Adapun posisi Jamdatun diisi oleh St Burhanuddin, yang semula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” kata Basrief di Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Basrief, pelantikan dua pejabat baru rencananya akan dilakukan pada akhir April 2011. Amari dan Kamal Sofyan akan menduduki jabatan baru sebagai staf ahli Jaksa Agung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa agung muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam Pasal 24 Ayat 4 Huruf d UU No 16/2004 disebutkan, jaksa agung muda diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Namun, tidak dijelaskan lama masa jabatannya.
Amari dan Kamal Sofyan telah menjabat sebagai Jampidsus dan Jamdatun sebelum Basrief ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Jaksa Agung pada November 2010.
Basrief menyangkal, penggantian dilakukan karena adanya konflik internal menyangkut sejumlah kasus.
”Penggantian tidak ada sangkut pautnya dengan penanganan kasus apa pun. Penggantian ini demi kepentingan institusi dan penyegaran. Jadi tidak ada dampaknya terhadap penanganan kasus apa pun,” katanya.
Pernyataan berbeda
Amari dan Basrief selama ini beberapa kali menyampaikan pernyataan berbeda dalam penanganan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo.
Amari pernah mengatakan, berkas perkara Sisminbakum sudah lengkap. Namun, Basrief mengatakan, berkas tersebut masih dikaji pimpinan. Menurut Amari, diterimanya kasasi Romli Atmasasmita dalam kasus Sisminbakum tidak memengaruhi perkara Yusril dan Hartono. Namun, Basrief berpendapat, putusan terhadap Romli bisa memengaruhi.
Ketika dikonfirmasi, Amari menyatakan bahwa dirinya telah diberi tahu Jaksa Agung soal penggantian dirinya.
Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah khawatir jika penggantian dilatarbelakangi kasus Sisminbakum. Amari selama ini merupakan pihak yang mendorong kasus Sisminbakum dilimpahkan ke pengadilan. Sementara Basrief, menurut Febri, cenderung berseberangan dengan Amari.
Menurut Febri, jika ternyata nantinya kasus Sisminbakum benar-benar dihentikan, citra kejaksaan akan makin terpuruk.
Untuk menghindari hal tersebut, menurut Febri, Jaksa Agung harus melimpahkan berkas Sisminbakum ke pengadilan.(faj)
Sumber: Kompas,16 April 2011