Dua Jaksa Diperiksa sebagai Tersangka; Diduga Terima Suap Rp 550 Juta Kasus Korupsi Jamsostek
Nyanyian Ahmad Djunaidi, terdakwa kasus korupsi PT Jamsostek Rp 311 miliar, yang mengaku memberi uang Rp 550 juta kepada jaksa ditindaklanjuti Timtastipikor. Timtastipikor segera memanggil dan memeriksa Cecep Sunarto dan Bordju Ronni, dua jaksa yang disebut-sebut menerima uang suap tersebut.
Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji mengatakan telah mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Dalam waktu dekat izinnya akan keluar, jelas Hendarman di gedung Kejagung kemarin. Bordju dan Cecep akan diperiksa sebagai tersangka kasus penyuapan.
Dari pemeriksaan internal JAM Pengawasan beberapa waktu lalu terungkap bahwa jaksa Cecep dan Bordju terbukti menerima uang Rp 550 juta dari Djunaidi. Mereka juga direkomendasikan diberhentikan tidak hormat karena perbuatannya dianggap melanggar peraturan disiplin PNS seperti tertuang pada PP No 30/1980. Praktik suap ini diungkapkan Ahmad Djunaidi saat hakim menjatuhkan vonis 8 tahun kepadanya.
Arman -sapaan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh-menginstruksikan memeriksa kedua jaksa itu setelah membaca hasil pemeriksaan internal. Sesuai kode etik Timtastipikor, penanganannya tidak dilakukan penyidik Kejagung, melainkan Mabes Polri.
Pejabat Mabes Polri dan Kejagung Senin lalu menggelar rapat koordinasi penanganan dua jaksa tersebut. Nah, salah satu hasilnya adalah perlunya mengajukan izin pemeriksaan pidana terhadap dua jaksa