Dua Mantan Deputi BI Dimintai Keterangan; MK Minta BI Bedakan antara Hak dan Kewenangan

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/2), meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman H Soemantri dan Maulana Ibrahim. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus aliran dana dari BI kepada sejumlah anggota DPR tahun 2003.

Seperti mantan pejabat BI dan pejabat BI lainnya, Maulana juga enggan memberikan komentar atas pemeriksaan itu. Ia segera menuju ke kendaraan yang menantinya, seusai memberikan keterangan kepada KPK.

Permintaan keterangan dari dua mantan pejabat BI itu merupakan yang pertama kalinya setelah KPK memintai keterangan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Rabu lalu. Sebelumnya, banyak pejabat atau mantan pejabat BI yang dimintai keterangan oleh KPK. Mereka antara lain mantan Gubernur BI Soedrajat Djiwandono, mantan Deputi Senior BI Anwar Nasution, dan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan.

Dari Semarang, Jawa Tengah, ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, pemerintah bersama KPK harus membuktikan kepada masyarakat, penyidikan terhadap Gubernur BI jauh dari langkah politis. Karena itu, pengusutan kasus aliran dana BI, yang berasal dari pinjaman pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, tidak boleh berhenti hanya terhadap pemimpinnya, tetapi dilanjutkan juga terhadap pihak lainnya yang diindikasikan terkait.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan