Dua Mantan Pejabat BNI Ditahan; Aksi Pertama Marwan Effendy

Marwan Effendy membuktikan janjinya. Selasa kemarin (29/4), tepat 15 hari Marwan Effendy menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Marwan pun mulai unjuk gigi dengan menjebloskan pelaku korupsi.

Marwan Effendy membuktikan janjinya. Selasa kemarin (29/4), tepat 15 hari Marwan Effendy menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Marwan pun mulai unjuk gigi dengan menjebloskan pelaku korupsi.

Korban pertama adalah dua mantan manajer Bank BNI berinisial GM dan JRS. Mereka menjadi tersangka kasus korupsi pembelian dan pemberian kredit BNI kepada PT Industri Baja Garuda (IBG) di Medan senilai Rp 299 miliar. GM adalah mantan relationship manager operation BNI. Sedangkan JRS merupakan mantan kepala divisi (kadiv) investasi dan jasa keuangan BNI.

Dua tersangka itu dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa di Gedung Bundar kemarin petang. Usai diperiksa, dua tersangka itu langsung kita isolasi. Istilah kamu (wartawan) ditahan, ya nggak apa-apa, kata Marwan di Gedung Bundar, Kejagung, kemarin.

Menurut Marwan, penahanan itu dilaksanakan untuk mempercepat proses penyidikan. GM ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani JAM Pidsus No 05/F2/FT.1/04/2008, tertanggal 29 April 2008. Sedangkan JRS ditahan berdasarkan surat penahanan bernomor 03/F2/FD.1/04/2008.

Marwan menegaskan, tim penyidik seharusnya menahan empat tersangka. Tapi, yang memenuhi panggilan hanya GM dan JRS. Dua tersangka lain yang mangkir berinisial R dan MAS. Mereka adalah pejabat setingkat menajer pada bank berlogo kapal layar tersebut.

Andy Dharmawangsa, anggota tim penyidik, menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus IBG. Rinciannya, tiga tersangka dari jajaran direksi BNI (SH, S, dan RW), empat dari pejabat setingkat manajer, satu dari pejabat perusahaan perantara (HR), dan tiga tersangka dari debitor PT IBG (PCL, BP, dan MP).

Dari catatan koran ini, tersangka dari direksi BNI adalah mantan Dirut BNI Saifuddin Hasan, mantan Direktur Korporasi Suryo Sutanto, dan mantan Direktur Treasury Rachmat Wiraatmadja. Tiga tersangka dari pihak debitor adalah Dirut PT IBG Paul Chandra Limiarto, Komisaris Bobby Pitoy, dan Komisaris M. Pitoy.

Andy menegaskan, kejaksaan belum menahan tiga tersangka dari debitor. PCL kini terkena stroke. Sedangkan MP dan BP adalah ayah dan anak. Mereka berstatus DPO alias buron, tegas jaksa muda yang ditugasi Direktur Penyidikan M. Farella untuk memberikan penjelasan kepada pers.

Seorang penyidik membeberkan, kejaksaan mengantongi tiga unsur korupsi dalam kasus IBG. Kasusnya terjadi pada 2001. Ini berawal dari kredit macet IBG kepada konsorsium bank senilai Rp 427 miliar. Karena tidak bisa melunasi kredit, aset PT IBG diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Saat proses lelang di BPPN, BNI rupanya tertarik membeli aset kredit tersebut. Harganya Rp 140 miliar. Tapi, proses pembeliannya diduga melanggar prosedur.(agm/kim)

Sumber: Jawa Pos, 30 April 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan