Dua Mantan Pejabat Kehutanan Kaltim Dituntut 5 Tahun
Dua mantan pejabat kehutanan Kalimantan Timur dituntut masing- masing 5 tahun. Mereka adalah Uuh Aliyudin (mantan Kepala Kanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kaltim) dan Robian (mantan Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim). Keduanya dituntut bersalah karena telah melawan hukum untuk menguntungkan orang lain, yaitu Martias, sebesar Rp 4,6 miliar atau korporasi.
Tuntutan keduanya dibacakan secara terpisah dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/6). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan. Sementara keduanya tak dituntut membayar uang pengganti.
Untuk kasus yang sama, sebelumnya Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis Gubernur Kalimantan Timur non-aktif Suwarna Abdul Fatah dan rekanannya, Presiden Direktur Surya Dumai Grup Martias. Suwarna dan Martias sama- sama divonis 18 bulan penjara. Keduanya tak diperintahkan untuk membayar uang pengganti. Martias dan Suwarna dinilai bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Uuh Aliyudin dan Robian dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uuh Aliyudin dan Robian, menurut jaksa penuntut umum, telah menerbitkan izin pemanfaatan kayu (IPK) yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan yang ada.
Seusai sidang, Robian mengatakan kepada wartawan bahwa ia akan membantah semua tuntutan jaksa pada pledoinya. Menurut Robian, perannya tidak sama dengan Uuh.
Saya cuma memperpanjang IPK empat perusahaan, kata Robian. Kuasa hukum Robian, Imron Halimy, menjelaskan, Kalau Suwarna dan Martias kena Pasal 3, masak Pak Robian dan Pak Uuh kena Pasal 2 Ayat 1. (VIN)
Sumber: Kompas, 26 Juni 2007