Dua Mantan Wali Kota Palangkaraya Dihukum Satu Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya menghukum satu tahun penjara dua mantan Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Salundik Gohong dan Lukas Tingkes, serta mantan Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang (STAHK-TP) Midday kemarin.
Para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan dana proyek pengadaan tanah untuk pembangunan STAHK-TP pada 2003-2004, kata ketua majelis hakim I Gusti Lanang Putu Wirawan.
Ia memaparkan Lukas sebagai Ketua Yayasan Dandang Kahayan bersalah karena menjual tanah negara untuk pembangunan kampus STAHK-TP. Jual-beli terjadi karena dia bekerja sama dengan Salundik sebagai Wali Kota dan Ketua Tim 9 Pemerintah Kota Palangkaraya, yang bertugas mengadakan lahan untuk pembangunan kampus serta menentukan nilai ganti rugi.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kanuth Matan, pengacara ketiganya, menyatakan banding. Ia merujuk pada keterangan saksi kunci bernama Darwin dari Agraria, bahwa apa yang dilakukan para terdakwa berdasarkan pola santunan, bukan ganti rugi, sehingga tidak ada kerugian negara. Dengan pola ini, kata dia, hanya terjadi perubahan bentuk dari tanah yang luasnya sekitar 90 ribu meter persegi menjadi uang Rp 3 miliar. Ini hanya pertukaran dan tidak ada yang memperkaya diri, ujarnya.
Karena itu, jangankan dengan vonis satu tahun, vonis satu bulan pun pihaknya akan melawan putusan majelis hakim, dari banding dan seterusnya. Kalau perlu, peninjauan kembali (PK), kata Kanuth.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dijaga puluhan polisi. Hal ini untuk mencegah kemungkinan yang tak diinginkan dari massa pendukung ketiga terdakwa yang memadati ruang persidangan.
Salundik, yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah, dan Lukas, yang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah, ditahan jaksa pada awal Januari lalu. Karana WW
Sumber: Koran Tempo, 15 Juni 2007