Dua Orang Dibebaskan, Tiga ke KPK; Fahri Protes, Fatwa Bersyukur
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR secara aklamasi membebaskan dan merehabilitasi dua dari lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik karena menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Tiga orang lainnya, kasusnya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahkan, seorang di antara mereka juga dilarang menjabat pimpinan alat kelengkapan DPR sampai jabatan berakhir.
Wakil Ketua BK DPR Topane Gayus Lumbuun didampingi delapan anggota BK lainnya, Senin (9/7) malam, menyampaikan hal itu kepada pers seusai rapat. Keputusan ini aklamasi. Tidak ada voting, ujarnya.
BK DPR tak bisa menyebutkan nama mereka yang dibebaskan atau persoalannya diteruskan ke KPK karena terbentur Tata Tertib DPR. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anggota yang dibebaskan adalah Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) dan Wakil Ketua MPR AM Fatwa (Fraksi Partai Amanat Nasional). Tiga orang yang kasusnya diteruskan ke KPK adalah Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Awal Kusumah dari F-PG, dan Endin AJ Soefihara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Fahri juga dilarang menduduki jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
Anggota BK dari F-PG Budi Harsono dan Yunus Yosfiah dari F-PPP yang hadir dalam konferensi pers mendukung pernyataan Gayus. Mutammimul