Dua Pejabat Bapeten Divonis Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah dua pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam. Hieronimus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Sugiyo 3 tahun penjara dan denda 200 juta.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, di mana Sugiyo dituntut 5 tahun penjara dan Hieronimus 7 tahun.

Selain dihukum penjara dan denda, Hieronimus dikenai sanksi membayar uang pengganti Rp 2,234 miliar. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang Rp 3,7 miliar. Sedangkan Sugiyo dimintai uang pengganti Rp 50 juta.

Jika keduanya tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, negara akan merampas harta benda kedua terdakwa dan melakukan lelang. Jika hasil uang lelang masih tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara, kata Sutiyono, ketua majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Sugiyo merupakan pemimpin Proyek Peningkatan Kelembagaan dan Prasarana, sementara Hieronimus adalah Kepala Biro Umum Bapeten. Mereka melakukan korupsi dengan menaikkan harga tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Bapeten hingga mendekati pagu anggaran Rp 20 miliar.

Tanah itu dibeli dengan harga Rp 19,995 miliar atau Rp 312.700 per meter persegi dengan luas 63.945 meter persegi. Sedangkan harga tanah yang berlokasi di daerah Puncak, Bogor, itu nilainya hanya Rp 170 ribu per meter persegi.

Akibatnya, ada kelebihan dana sebesar Rp 9,5 miliar. Kelebihan dana tersebut diberikan kepada pihak lain, di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Noor Adenan Razak, sebesar Rp 1,27 miliar dalam bentuk bilyet dan uang tunai Rp 250 juta; kuasa penjual sekaligus notaris Rp 2 miliar; Kepala Bapeten saat ini, Sukarman Aminjoyo, sebesar Rp 400 juta; dan Kepala Bapeten sebelumnya, Azhar Djaloeis, sebesar Rp 500 juta. Kemudian diberikan kepada Tim Bapeten berkali-kali, yakni Rp 1,534 miliar, Rp 477 juta, Rp 600 juta, dan Rp 700 juta.

Dalam putusan ini, Sofialdi, salah seorang hakim anggota, menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Alasannya, kata dia, jaksa penuntut umum tidak memasukkan bukti pengembalian dari Kepala Bapeten senilai Rp 400 juta dan pemblokiran tiga rekening milik Hieronimus.

Menanggapi vonis ini, Hieronimus langsung menyatakan mengajukan banding. Sedangkan Sugiyo hanya diam. Sambil menunduk, dia langsung meninggalkan ruang sidang.

Adapun kuasa hukum kedua terdakwa, Anmedy Darwin, mengatakan keberatan atas putusan ini. Terutama soal uang pengganti, ujarnya. PURBORINI

Sumber: Koran Tempo, 23 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan