Dua Pejabat Depkeu Ajukan Banding
Dua pejabat Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Soedji Darmono dan Ishak Harahap, mengajukan banding. Kedua pejabat Ditjen Anggaran ini dihukum 2 tahun, jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Pengajuan banding ini diungkapkan para pengacara kedua pejabat tersebut, yakni pengacara Soedji Darmono, Syahriyanto Siahaan, dan pengacara Ishak Harahap, Roy Rening, di Jakarta, Sabtu (26/11). Soedji Darmono adalah Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Anggaran II Ditjen Anggaran Depkeu dan Ishak Harahap adalah Kepala Subdirektorat Pembinaan Anggaran IIE Ditjen Anggaran.
Menurut Roy Rening, kliennya Ishak Harahap mengajukan banding karena majelis hakim sama sekali tak melihat pertimbangan hukum. Roy mengatakan, di dalam persidangan, jaksa penuntut umum membuktikan dakwaan kedua, yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun ternyata, majelis hakim justru mempertimbangkan dakwaan pertama, yakni Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Syahriyanto Siahaan menjelaskan, penanganan kasus KPU berlalu tebang pilih. Kenapa cuma Pak Soedji dan Pak Ishak saja yang dihukum? Sedangkan para saksi yang mengaku menerima, begitu pula dengan dua direktur di Ditjen Anggaran, tak ditahan dan dijadikan tersangka, katanya. (VIN)
Sumber: Kompas, 28 November 2005