Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Kerawang kemarin menahan Dadang Wargadinata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, dan Amid Mulyana, Kepala Subbagian Umum Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

Kejaksaan Negeri Kerawang kemarin menahan Dadang Wargadinata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, dan Amid Mulyana, Kepala Subbagian Umum Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Mereka menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan buku paket untuk ratusan ribu siswa sekolah menengah pertama senilai Rp 500 juta.

Hidayatullah, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, mengatakan bahwa Dadang ditahan dalam kapasitasnya sebagai bekas kepala dinas pendidikan. Ketika itulah dugaan korupsi terjadi, katanya.

Kini Dadang dan Amid menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu, Karawang. Keduanya ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini, Amid sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Sebab, saat proyek berjalan, ia menjadi pemimpin pelaksana. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapat bagian dari proyek itu, kata Hidayatullah. Dari dana proyek pengadaan buku sebesar Rp 500 juta itu, Rp 140 juta di antaranya tak bisa dipertanggungjawabkan.

Terbongkarnya kasus korupsi di lingkungan dunia pendidikan Karawang itu bermula saat kejaksaan menemukan kejanggalan dalam implementasi Keputusan Presiden Nomor 20/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Proyek itu dikerjakan tidak melalui proses tender terbuka, tapi dengan menunjuk langsung CV Saputera Jaya sebagai pemenang proyek.

Setelah diklarifikasi kepada pemiliknya, Iah Ruhiyadi, ia mengaku telah menjual Saputera Jaya dan tak pernah ikut menangani pengadaan buku di dinas pendidikan. Dari situlah muncul dugaan bahwa proyek itu fiktif. Hari ini, kami mengirimkan tim untuk menyita semua dokumen dan barang bukti, kata Hidayatullah.

Hingga berita ini diturunkan, Dadang dan Amid belum bisa dimintai konfirmasi. Dengan alasan keamanan, Syarifudin, penjaga Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu, tak mengizinkan orang luar menemui tahanan. NANANG SUTISNA

Sumber: Koran Tempo, 24 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan