Dua Pejabat Pajak Diperiksa
Kepolisian melibatkan penyidik dari Direktorat Pajak dan Bea-Cukai.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya minggu ini berencana memeriksa dua pejabat pajak berkaitan dengan kasus penggelapan restitusi pajak yang merugikan negara Rp 25 miliar.
Masih dalam (tahap) pemeriksaan, belum status tersangka, kata seorang penyidik kepada Tempo, Jumat lalu.
Pejabat pertama berinisial Sdk, seorang kepala kantor pelayanan pajak. Sedangkan yang kedua, dengan inisial J, jabatannya kepala kantor wilayah. Dalam waktu dekat. (Pemeriksaannya) beberapa hari lagi, ujarnya.
Polisi, kata dia, telah memiliki dokumen yang mengarahkan keterlibatan keduanya. Di antaranya surat perintah pencairan restitusi pajak yang mereka tanda tangani.
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Syahrul Mama ketika dimintai konfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan. Yang pasti, kami terus melakukan pemeriksaan dan memperdalam perkara.
Sebelumnya, diberitakan bahwa lima kantor pelayanan pajak, yakni Pademangan, Tanjung Priok, Sawah Besar, Gambir, dan Cibinong, diduga terkait dengan kasus pembobolan restitusi pajak melalui dokumen ekspor fiktif. Saat ini polisi sudah menahan 20 tersangka.
Kepala Kantor Pajak Pademangan Faisal Siregar ditahan minggu ini saat siangnya baru pulang menunaikan ibadah haji. Sehari setelah Faisal, giliran Bayu Laksono, kepala seksi di Kantor Bea dan Cukai Bandung, digiring ke tahanan, setelah cuti.
Para tersangka ini dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pembobolan restitusi pajak ini hasil kerja sama banyak pihak. Tersangka dari kantor pajak berperan meloloskan permintaan pengembalian pajak yang menggunakan dokumen fiktif. Honornya 15 persen untuk setiap transaksi.
Tersangka dari kantor Bea-Cukai berperan meloloskan dokumen ekspor fiktif, yang menggunakan faktur pajak dan nomor kontainer pengiriman barang palsu. Honornya sekitar Rp 800 ribu per dokumen. Aksi pembobolan dikomandani seorang warga negara India yang masih jadi buron.
Untuk membongkar kasus ini, kepolisian sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Ketiga institusi bertukar informasi untuk pengembangan kasus.
Semua pihak berkeinginan segera mengusut tuntas persoalan ini, ujar Syahrul.
Pertemuan pertama tiga institusi itu sudah dilakukan pada Jumat minggu lalu. Seorang penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak yang ditemui setelah pertemuan mengatakan, pegawai pajak diduga terlibat karena mengeluarkan dokumen pencairan restitusi yang ditandatangani pejabat pajak.
Pengeluaran restitusi pajak ini, kata penyidik yang tak mau disebut namanya itu, tak dapat dikeluarkan tanpa kelengkapan dokumen yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Petugas pajak hanya berwenang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, ujarnya.
Menurut dia, petugas Bea-Cukai-lah yang berwenang melakukan audit lapangan tentang kelengkapan ekspor. Dengan begitu, kata dia, direktorat tersebutlah yang mengetahui secara absah terjadinya ekspor atau tidak.
Kepala Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Luki Hermawan, yang pertama kali mengungkap kasus ini, mengatakan bahwa polisi melakukan penyidikan sesuai dengan temuan lapangan.
Okelah kalau memang prosedurnya seperti itu. Tapi kami melakukan penahanan, petugas pajak di antaranya, atas dasar bukti yang kami temukan, katanya. YULIAWATI
Sumber: Koran tempo, 23 Januari 2006