Dua Pejabat Tangerang Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Isep Djuhara, Kepala Kantor Arsip Daerah, dan Redi S. Djuri, Kepala Unit Pelaksana Teknik Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin tik di lingkup Pemerintah Daerah Tangerang pada 2004.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Anwarudin Sulistio mengatakan kini pihaknya masih merampungkan berkas acara pemeriksaan. Kedua tersangka itu belum ditahan, katanya kemarin.
Selain dua pejabat itu, kejaksaan menetapkan Fabby, supplier mesin tik, sebagai tersangka.
Menurut Anwarudin, dugaan korupsi itu dilakukan Redi saat dia menjabat sebagai kepala bagian pengadaan barang, sedangkan Isep saat itu menjabat kepala subbagian perlengkapan.
Dugaan korupsi terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan mesin tik di lingkungan pemerintah Tangerang. Negara, dalam temuan BPK, dirugikan sekitar Rp 240 juta.
Pengadaan juga tidak dilakukan melalui tender sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, kedua pejabat itu dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Secara terpisah, Bupati Tangerang Ismet Iskandar, saat disinggung soal temuan BPK pada 2004, menyatakan pihaknya sudah menyelesaikan dan mengembalikannya ke kas daerah. Kenapa diungkit-ungkit lagi? kata Ismet. AYU CIPTA
Sumber: Koran Tempo, 7 Juni 2006