Dua Tahun, Al Amin Diawasi

Diputarkan Rekaman, Mendadak Hilang Ingatan

Setelah eksepsinya ditolak majelis hakim pekan lalu, sidang Al Amin Nasution di Pengadilan Tipikor kemarin mulai menghadirkan saksi-saksi. Saksi pertama adalah penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sagita Hariyadin yang mengamati tingkah laku suami pedangdut Kristina tersebut dua tahun belakangan.

Dalam kesaksiannya, Sagita mengungkap peran anggota DPR Azwar Ches Putra yang bersekongkol dengan Al Amin. Dalam sebuah rekaman telepon terbongkar bahwa Azwar pernah meminta Al Amin agar tidak mengakui uang yang telah diterima dari alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api, Riau.

Sagita mengungkapkan, Azwar sempat mengontak Al Amin agar tidak mengakui uang Rp 2,5 miliar yang pernah diterima. Komunikasi itu muncul setelah KPK mulai menyelidiki ketidakberesan dalam proses alih fungsi hutan lindung tersebut. Ketika itu, KPK memang mulai memanggil beberapa anggota DPR. "Nanti tidak mengaku saja. Bilang saja tidak pernah menerima uang dari pemerintah daerah," jelas Sagita. Mendengar hal itu, Al Amin hanya tertawa.

JPU Suwarji sempat memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Al Amin dan Azwar Ches Putra. ''Kita tidak pernah terima duit, telepon bapak disadap juga kan. Mau di mana pun penyelidikan atau penyidikan, kita tidak pernah terima duit terkait pelepasan hutan lindung, berani kita bersumpah kan."

Percakapan itu kemudian dibantah Al Amin. "Saya tidak ingat yang mulia," bantahnya. Lelaki kerempeng tersebut juga kembali mengaku tidak ingat ketika diperdengarkan rekaman pembicaraan dalam dua tindak pidana lain; alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan dan pengadaan GPS Geodetik di Dephut.

Sagita juga menyebutkan peran Al Amin dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang. Dalam sidang itu disebutkan bahwa penyerahan uang Rp 2,5 miliar tersebut dilakukan pada 25 Juni 2007. Uang itu diserahkan oleh Sofyan Rebuin dan Candra Antonio Tan, investor Tanjung Api-Api, di ruangan Sarjan Tahir. Uang tersebut lantas dibagi-bagi oleh mereka yang hadir. Rp 1 miliar untuk ''potong padi rame-rame". Istilah ini untuk menggambarkan bahwa uang akan dibagikan kepada 53 anggota komisi yang ada.

''Sementara Rp 1,5 miliar untuk tim gegana. Menurut Yusuf Emir Faishal (anggota komisi IV lain) adalah untuk tim lobi," terangnya. Salah satunya ialah Sarjan Tahir yang mendapatkan Rp 150 juta. Sebelumnya, penyerahan uang Rp 2,5 miliar sudah dilakukan pada September 2006. (git/kim)

 

Sumber: Jawa Pos, 23 September 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan