Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun

Korupsi Proyek SIAK Cilacap

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Cilacap dituntut 1 tahun enam bulan penjara. Keduanya adalah Asisten Administrasi Umum Sekda Cilacap Djoko Tri Atmodjo dan Direktur PT Karunia Prima Sedjati (KPS) Surachmad yang merupakan rekanan proyek.

Keduanya dinilai terlibat tindak pidana korupsi proyek tahun 2006/2007 dengan total anggaran Rp 17,6 miliar itu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjerat keduanya dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang memberi peluang pihak lain untuk bertindak korupsi.

"Terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Kekayaan terdakwa tidak bertambah dari hasil korupsi ini," kata JPU Istiyasjoni saat membacakan tuntutan untuk Surachmad pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/9). JPU Ari Praptono yang membacakan tuntutan untuk Djoko Triatmodjo menyatakan hal senada.

Kedua terdakwa juga dituntut denda uang dengan nilai yang sama, Rp 100 juta. Bedanya, tuntutan hukuman pengganti (subsider) untuk Djoko adalah enam bulan kurungan, sedangkan hukuman subsider untuk Surachmad jika tak membayar denda adalah tiga bulan kurungan. Lantaran tak terbukti menerima atau menikmati hasil korupsi, kedua terdakwa tidak dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Sedianya, ada tiga terdakwa dalam kasus yang berpotensi merugikan negara Rp 1,1 miliar itu. Satu terdakwa lain, Direktur Utama PT KPS Oei Sindhu Stefanus baru akan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tipikor, hari ini (Rabu, 14/9).

Pengerjaan Fiktif
Dalam program yang disebut SIAK Online itu, dibutuhkan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) untuk seluruh wilayah di Kabupaten Cilacap. Ada dua software berlisensi yang dipakai dalam program ini.

Kenyataannya, Oracle gagal melakukan instalasi program Oracle 9i yang dibutuhkan untuk SIAK Online. Kegagalan itu ditemui di 24 kecamatan lantaran software yang tidak berlisensi.  Meski demikian, Djoko Tri Atmodjo memerintah panitia pemeriksa barang menandatangani tiga berita acara pemeriksaan pekerjaan pada tahun 2006. Berita acara itu menyatakan pengerjaan proyek oleh PT KPS sudah selesai 100 persen. Realisasi fisik pengadaan dua software itu tidak ada dan ditemukan pengerjaan fiktif. (ana-59)
Sumber: Suara Merdeka, 14 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan