Dua Terdakwa Kasus Suap BNI Bebas

Dana tidak sepenuhnya untuk penyidikan BNI dan recovery.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis bebas terdakwa M. Arsjad dan Tri Kuntoro. Ketua majelis hakim Yohanes E. Binti menyatakan bekas Direktur Kepatuhan BNI dan bekas Kepala Divisi Hukum BNI itu tidak terbukti menyuap pejabat kepolisian. Unsur perbuatan hukum dan memperkaya diri atau orang lain tidak terpenuhi, ujar Yohanes membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 12 April lalu, jaksa Ahmad menuntut keduanya masing-masing 3 dan 2 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan korupsi karena memberikan 40 lembar traveler's cheque sebesar Rp 1,8 miliar kepada pejabat Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, di antaranya Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dan Komisaris Besar Irman Santosa, ketika menangani kasus pembobolan BNI pada 2004.

Hakim Yohanes mengatakan dana miliaran tersebut oleh BNI diberikan kepada Markas Besar Kepolisian RI semata-mata untuk membantu operasional recovery BPD Bali pada 2003. Adanya pemberian dana itu justru membantu. Dana yang terkumpul mencapai Rp 75 miliar. Nilai itu mencapai 30 persen dari uang BNI yang hilang, ujarnya.

Menurut hakim Yohanes, motif pemberian dana itu untuk membantu operasional Markas Besar Kepolisian RI. Sebab, kata hakim, dalam rapat-rapat antara pihak BNI dan kepolisian diketahui bahwa anggaran kepolisian untuk mengusut kasus besar hanya sebesar Rp 2,5 juta. Dengan kondisi itu, kata hakim, pihak terdakwa lalu menyetujui dana itu agar recovery secara cepat bisa dilakukan. Hakim juga menyatakan pemberian dana itu sudah melalui tahapan proses di BNI, misalnya melaporkan kasus ke Markas Besar Kepolisian RI dan mengikuti rapat-rapat khusus.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang mengenakan kemeja batik tersebut tampak berpelukan dan bersalaman. Sementara itu, masing-masing keluarga terdakwa tampak terharu seusai putusan dibacakan.

Sementara itu, jaksa Ahmad menyatakan kecewa. Menurut dia, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam putusannya. Misalnya, kata dia, keterangan Direktur Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian RI (ketika itu) Samuel Ismoko dan Kepala Badan Reserse Kriminal (ketika itu) Suyitno Landung.

Jaksa Ahmad mengatakan Samuel dalam keterangan menyatakan dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk penyidikan kasus BNI dan upaya recovery. Tapi untuk rapat interpol dan pembahasan soal terorisme, ujar Ahmad seusai sidang.

Ia heran dengan putusan itu. Sebab, kata dia, para penerima dana tersebut dihukum bersalah. Justru yang memberikan dibebaskan. Ada apa ini? ujarnya. Atas putusan itu, Ahmad mengatakan akan mengajukan upaya hukum, yakni kasasi ke Mahkamah Agung.

Adapun M. Assegaf, pengacara kedua terdakwa, menilai putusan hakim sudah tepat. Sejak awal kami sudah memperkirakan, ujarnya. Sukma N Loppies

Sumber: Koran Tempo, 23 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan