Dua Terdakwa Penyelewengan BLBI Bank Umum Nasional Bebas
Kasasi memutuskan bebas atas terdakwa Leonard Tanubrata mantan Presiden Direktur Bank Umum Nasional (BUN) dan Kaharuddin Ongko mantan Wakil Presiden Komisaris PT BUN.
Kedua terdakwa terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan merugikan negara sebesar Rp 6,738 triliun.
Demikian disampaikan Soehandojo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2005).
Untuk kasus Bank Umum Nasional (BUN) kemarin telah diterima pemberitahuan tentang keputusan kasasi terhadap terdakwa Leonard Tanubrata dan Kaharuddin Ongko. Kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak diterima ini artinya terdakwa bebas, ungkap Soehandojo.
Menurut Soehandojo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Arnold Angkouw sedang melakukan kajian. Hal ini dilakukan karena JPU merasa ada kejanggalan terhadap putusan kasasi yang tidak menerima permohonan JPU.
Kejaksaan belum bisa komentar karena salinan lengkapnya belum diterima, tegasnya.
Pemberitahuan mengenai putusan kasasi baru disampaikan pada tanggal 17 Maret 2005. Isinya memberitahukan dengan resmi putusan MA tanggal 1 September 2004.
Putusan kasasi menyatakan permohonan kasasi oleh pemohon JPU terhadap putusan Leonard Tanubrata tidak dapat diterima, begitu pula dengan permohonan kasasi terhadap Kaharudin Ongko.
Pada tanggal 10 januari 2003 Leonard di vonis 10 tahun penjara dan denda 30 juta. Ketika banding Leonard dinyatakan bebas sehingga JPU mengajukan kasasi. Kaharudin ongko sendiri divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Sehingga JPU mengajukan kasasi.(ism
Sumber: Detik.com, Jum'at, 18/03/2005 19:51 WIB