Dua Terdakwa Pertamina Bebas

Jaksa mengajukan kasasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Syafei Sulaiman dan Prianto, dua terdakwa kasus penggelembungan dana proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi Karaha Bodas, Garut, senilai US$ 143,1 juta atau sekitar Rp 1,431 triliun.

Hakim menilai kedua pegawai Pertamina itu tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau badan seperti yang dituduhkan jaksa.

Majelis pimpinan Cicut Sutiarso itu menyatakan, terdakwa menyetujui persetujuan anggaran world project and budget melalui mekanisme internal Pertamina. Bukan atas kehendak terdakwa, ujar Cicut dalam persidangan kemarin.

Faktanya, menurut majelis hakim, Pertamina hanya mengurusi masalah manajemen. Adapun seluruh pembiayaan proyek itu ditanggung Karaha Bodas Company, perusahaan investor.

Prianto, Kepala Divisi Panas Bumi Direktorat Eksplorasi Produksi, dan Syafei Sulaiman, Kepala Dinas Perencanaan Panas Bumi, masing-masing dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama 9 tahun.

Mereka diharuskan membayar denda masing-masing Rp 20 juta, subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga diminta membayar ganti rugi kepada negara secara tanggung renteng sebanyak US$ 43,1 juta atau sekitar Rp 431 miliar.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan dan kewenangan yang dimiliki dengan menandatangani persetujuan anggaran world project and budget. Padahal ketika itu proyek tersebut telah ditangguhkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/1998.

Jaksa menuduh kedua terdakwa menggelembungkan biaya investasi sebesar US$ 43,1 juta. Sebab, menurut jaksa, estimasi biaya wajar maksimal, sesuai dengan hasil uji tuntas audit internal Pertamina, nilai investasinya hanya US$ 50 juta atau sekitar Rp 500 miliar.

Penangguhan proyek itu sendiri telah diprotes Karaha Bodas Company. Mereka lalu menggugat ke Arbitrase Internasional. Mereka merasa dirugikan US$ 93,1 juta atau sekitar Rp 931 miliar. Dari nilai yang diklaim perusahaan ini pulalah jaksa lalu mendapatkan nilai penggelembungan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Seusai pembacaan vonis, koordinator jaksa penuntut umum, Payaman, meminta agar majelis segera memberi salinan putusan. Kami minta putusan komplet untuk segera menyusun memori kasasi. Kalau bisa (putusan itu) kami dapatkan hari ini (kemarin).

Dia berencana mengirim memori kasasi secepatnya. Payaman berharap hakim agung di tingkat kasasi memiliki penilaian berbeda terhadap kasus itu.

Terhadap langkah jaksa tersebut, Syafei ataupun Prianto belum mau komentar. Yang pasti, mereka langsung sujud syukur begitu sidang ditutup.

Pengacara kedua terdakwa, Soesilo Aribowo, meminta semua pihak bisa menerima keputusan hakim. Dia mengakui memang tidak kaitan antara anggaran world project and budget yang ditandatangani kliennya dan kerugian yang diklaim Karaha Bodas Company. Masalah (sebenarnya) ada di keputusan presiden (yang menangguhkan proyek). thoso priharnowo

Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan