Dua Tersangka Baru Korupsi Akpar Ditetapkan

Kejaksaan Negeri Makassar segera menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium Akademi Pariwisata (Akpar) Makassar. Itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan. "Besok (hari ini) surat perintah penyidikan akan dibuat. Setelah itu, kami memanggil oknum yang dimaksud untuk diperiksa," kata koordinator penyidik, Muhammad Syahran Rauf, kemarin.

Syahran, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Joko Budi Darmawan, tidak membeberkan nama dua oknum tersebut. Pihaknya berdalih surat pemanggilan pemeriksaan lanjutan belum dikirim. Sumber Tempo di kejaksaan menyebutkan, dua orang yang dibidik itu adalah mantan pejabat Akpar dan Direktur Multi Sao Prima, perusahaan yang menjadi rekanan penyedia barang. "Adanya penyidikan lanjutan karena temuan BPKP menyebutkan dugaan keterlibatan orang lain selain dua tersangka sebelumnya," kata Syahran.

Saat kasus ini di tingkat penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa dua oknum tersebut. Namun pemeriksaan mereka masih berkapasitas sebagai saksi. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Pembantu Direktur Bidang Administrasi dan Umum Akpar Makassar Abdu Rahman, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta Andi Makkarau, kuasa direktur PT Multi Sao Prima.

Kasus ini kian kuat setelah BPKP Sulawesi Selatan menyerahkan hasil audit kerugian negara. Penyerahan hasil itu dilakukan dalam ekspose bersama di kantor kejaksaan kemarin. Dalam ekspose itu terungkap nilai kerugian negara yang ditemukan dalam korupsi pengadaan barang itu sebesar Rp 133 juta lebih. Kerugian itu didapat dari selisih harga pembelian sejumlah pengadaan barang pada proyek 2009 itu.

Kepala Bidang Investigasi BPKP Iman Achmad Nugraha mengatakan, tugas tim audit telah selesai dengan diserahkannya hasil itu. Dia mengatakan, penyerahan itu memang dipercepat sebelum peringatan Hari Bakti Adhyakasa, Jumat pekan lalu.

Temuan tim audit berbanding jauh dengan hitung-hitungan dan perkiraan dari penyidik. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 178 juta. Jumlah ini pula yang disita dari dua tersangka saat status penahanannya ditangguhkan, Mei lalu. Rahman dan Makkarua saat ini menjadi tahanan kota.

"Penyidik akan mengembalikan kelebihan uang yang disita dari tersangka. Secara teknis akan kami bicarakan selanjutnya," kata Syahran. ABDUL RAHMAN

Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan