Dua Tersangka Ditahan Kejagung
Jaksa penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (15/5) malam, menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana operasional dan dana nonbudgeter pada PT Pos Indonesia Jakarta Taman Fatahillah.
Jaksa penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (15/5) malam, menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana operasional dan dana nonbudgeter pada PT Pos Indonesia Jakarta Taman Fatahillah.
Dua tersangka itu adalah Elvi Sahri, Supervisor Pemasaran PT Pos Indonesia Jakarta Taman Fatahillah periode 2004-2005, dan Widianto, Supervisor Pemasaran PT Pos Indonesia Jakarta Taman Fatahillah periode 2005-2007.
Elvi dan Widianto dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.30 setelah diperiksa tim jaksa penyidik yang diketuai Nulis Sembiring sejak sekitar pukul 10.00. Kedua tersangka yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam diam sambil berjalan cepat dari Gedung Bundar menuju mobil yang membawa mereka ke rutan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Elvi Sahri, Widianto, dan Fahrurrozi (mantan Kepala Kantor Pos Indonesia Jakarta Taman Fatahillah). Kamis kemarin Fahrurrozi tidak datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Direktur Penyidikan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung M Farela saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penahanan kedua tersangka itu selama 20 hari ke depan. Farela menegaskan, Fahrurrozi akan dipanggil lagi untuk diperiksa penyidik.
Stefanus Gunawan, kuasa hukum PT Pos Indonesia, mengatakan, pihaknya mengikuti prosedur kejaksaan.