Dua Wakil Ketua KPK Menjadi Tersangka
Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Selasa (15/9) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Sekitar pukul 00.10, Rabu, keduanya meninggalkan Mabes Polri, Jakarta. Keduanya tak ditahan.
Penetapan dua unsur pimpinan KPK itu sebagai tersangka sebelumnya disampaikan Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Yovianes Mahar. Chandra, didampingi Bibit, sebelum meninggalkan Mabes Polri, membenarkan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, Rabu ini, kembali menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Chandra menyebutkan, ia dan Bibit dijadikan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama terkait Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan wewenang itu terkait penerbitan surat pencegahan (larangan ke luar negeri) untuk Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo serta pencegahan dan pencabutan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.
Chandra dan Bibit sebelumnya diperiksa di Mabes Polri selama lebih dari 12 jam. (sf/nwo)
Sumber Kompas, 16 September 2009