Dua Wali Kota dan Sejumlah Kasudin Diperiksa

Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI memeriksa dua wali kota dan Kepala Suku Dinas Penerangan Jalan dan Sarana Jaringan Utilitas (Kasudin PJU dan SJU) di lingkungan Pemprov DKI. Pemeriksaan tersebut terkait dengan adanya indikasi korupsi di Dinas PJU dan SJU DKI Rp357,47 juta.

Kepala Bawasda DKI Firman Hutajulu kepada wartawan, di Balai Kota DKI, kemarin, mengaku kerugian negara sekitar Rp300 juta telah dikembalikan ke Kas Daerah DKI. Sedangkan penggunaan sekitar Rp58 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Firman menolak menyebutkan identitas wali kota maupun kepala sudin yang diperiksa. Namun, dia menyebutkan para pelaku bila terbukti korupsi akan dijatuhi sanksi administrasi.

Mantan Kepala Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) itu mengaku pihaknya sudah memeriksa dua wali kota, sedangkan terhadap sejumlah kepala sudin PJU dan SJU akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Penyimpangan keuangan daerah tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2003.

Dugaan korupsi itu terjadi pada pengadaan lampu flexi light sebanyak 414 unit dengan harga satuan per unit Rp490 ribu. Padahal, harga satuan yang ditetapkan SK Gubernur No: 175/2002 dan SK Gubernur No: 2972/2002 tahun 2003 hanya Rp290 ribu. Jumlah kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp224,51 juta. Setelah dipotong pajak 10 persen dan margin keuntungan 30 persen, ditemukan terjadi mark up (penggelembungan dana) senilai Rp57,58 juta.

Indikasi korupsi juga terjadi pada pekerjaan galian tanah dan pemasangan jaringan kabel yang nilainya mencapai Rp137,89 juta.

BPK juga menemukan kejanggalan pada pengadaan kabel jenis NYFGB 4x10 mm yang diperhitungkan sesuai kontrak sepanjang 7.510 meter, namun yang terpasang hanya 4.087 meter. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp69,56 juta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Achmad Heryawan meminta agar kasus itu diusut sampai tuntas. Penyimpangan keuangan daerah merupakan tindak pidana korupsi. Beda kalau pelanggaran administrasi, cukup ditangani secara administratif. Namun untuk kasus korupsi harus menjadi perhatian serius bagi kita, termasuk gubernur, ujarnya.

Karenanya, dia mendesak pihak kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi itu sampai ke meja hijau. (Ssr/J-4)

Sumber: Media Indonesia, 23 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan