Dudhie Makmun Ditahan KPK
PDI-P Tak Akan Lakukan Intervensi
Dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2003 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dudhie Makmun Murod, Kamis (11/2).
Sebelumnya, Selasa, KPK menahan mantan anggota Fraksi TNI/Polri DPR, Udju Djuhaeri, dan mantan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR, Endin AJ Soefihara. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR, Hamka Yandhu, juga sebagai tersangka. Dudhie adalah Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Dudhie ditahan terkait penerimaan cek perjalanan (traveler’s check) yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dudhie merasa dikorbankan dalam kasus ini. Saat berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, ia berulang kali mengatakan, ”Saya hanya menjalankan perintah.”
Namun, Dudhie tak mau menjelaskan siapa yang memerintahkannya. ”Tanyakan saja KPK. Kalau masalah uang, sudah saya kembalikan November 2008,” katanya.
Kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, mengatakan, kliennya melaksanakan perintah salah satu pimpinan fraksi berinisial PN yang memintanya melalui telepon agar menemui seseorang di Restoran Bebek Bali, Jakarta. Pertemuan ini terjadi setelah Miranda melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pada saat itu, Dudhie mengambil amplop.
Dudhie membawa amplop itu ke ruangan milik rekannya di DPR berinisial EM dan menyerahkannya. ”Jadi, setelah dibawa, kemudian diserahkan kepada EM. Dari EM, lalu didistribusikan. EM (saat itu) adalah ketua komisi,” kata Amir.
Amir meminta KPK memeriksa pihak lain yang juga ikut menerima uang itu. Selain itu, yang harus dipertanyakan adalah pihak pemberi. ”Tidak adil kalau hanya Dudhie yang diproses. Penerimanya sangat banyak, tentu yang masuk di Komisi IX DPR. Anggota Komisi IX kan banyak. Di luar itu juga ada. Semuanya yang menerima harus ditahan,” ujarnya.
Johan menambahkan, kasus ini masih dikembangkan dan sebagian tersangka yang kini ditahan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. ”Di pengadilan pasti akan terungkap fakta baru dan bisa jadi akan ada tersangka lainnya,” katanya.
Menurut Johan, terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah politisi PDI-P, seperti Panda Nababan, Emir Moeis, dan Agus Condro. KPK juga sudah memeriksa Miranda Goeltom.
Sebelum Dudhie ditahan, Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung dan anggota Fraksi PDI-P DPR, Trimedya Pandjaitan, datang ke KPK. Selain menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR dari fraksinya, Pramono juga mengaku datang untuk memberikan dukungan moral kepada Dudhie.
Pramono mengatakan, sebagai Sekjen, dia berempati dan memberikan dorongan moral kepada Dudhie sebagai kader PDI-P. ”Namun, kami tetap mendorong proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan mengintervensi. Saya yakin Pak Dudhie siap mengikuti ini dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Sedangkan Trimedya mengatakan, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2003, partainya secara moral memang memutuskan mendukung Miranda.
Sumber: Kompas, 12 Februari 2010