Dugaan Korupsi APBD; Gubernur Sumut Ditanya Aliran Dana
Tersangka kasus korupsi, Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Syamsul ditanyai soal aliran dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.
Syamsul diperiksa penyidik KPK sekitar lima jam terkait dugaan korupsi APBD Langkat senilai sekitar Rp 91 miliar, di mana Rp 60 miliar di antaranya telah dikembalikan ke kas daerah. ”Ditanya 20 pertanyaan,” kata Syamsul seusai diperiksa, Kamis (4/11).
Namun, Syamsul tidak mau menjawab dan langsung masuk ke mobil tahanan begitu ditanya soal aliran dana ke sejumlah anggota DPR dan DPRD Langkat.
Syamsul Hadi, kuasa hukum Syamsul, mengatakan, kliennya ditanya penyidik soal aliran dana. ”Betul atau tidak ada aliran dana itu. Kan, bisa saja uang itu bukan dari dana APBD, tetapi uang Syamsul sendiri. Itu harus diverifikasi lagi,” katanya.
Namun, Syamsul Hadi mengaku tidak ingat siapa saja nama-nama yang ditanya penyidik KPK.
Dia menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana APBD tidak sepenuhnya tanggung jawab Syamsul. ”Pada porsi Pak Syamsul sudah tepat, yang dipertanyakan di level pejabat teknis (di bawah dia),” kata Syamsul Hadi.
Karena itu, Syamsul Hadi meminta KPK mencermati muspida dan bagian keuangan Kabupaten Langkat.
”Perlu dipertanyakan penggunaannya betul uang APBD atau pribadi karena ia tak pernah pegang uang tunai. Itu uang Pak Syamsul. Yang memegang keuangan adalah Buyung Ritonga,” katanya.
KPK sudah memeriksa ratusan saksi dalam perkara ini dan sebagian di antaranya anggota DPR, seperti Edi Ramli Sitanggang (anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat) dan Ignatius Mulyono (anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat).
KPK juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Wahab Dalimunthe, yang kini menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan Letnan Jenderal (Purn) Lilik AS Sumaryo.
Sejumlah barang yang diduga berasal dari aliran dana korupsi tersebut pun telah disita oleh KPK, seperti mobil Jaguar milik anak Syamsul senilai Rp 600 juta dan rumah di Raffles Hills, Cibubur, milik rekan Syamsul, IGN Kartikajaya, senilai Rp 315 juta.
KPK juga telah menyita tiga unit dari 43 mobil Panther milik anggota DPRD Langkat periode 1999-2004, yang diduga berasal dari aliran dana APBD. (AIK)
Sumber: Kompas, 5 November 2010