Dugaan Korupsi; Bahan Gugatan Perdata BPPC Disiapkan

Kejaksaan Agung mulai menyiapkan bahan-bahan gugatan perdata yang akan diajukan terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, terkait pembekuan uang di Banque Nationale de Paris and Paribas Guernsey.

Bahan yang disiapkan itu berkaitan dengan kerugian negara akibat korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC yang melibatkan Tommy Soeharto.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi di Kejagung, Rabu (6/6). Obyek yang akan digugat berkaitan dengan BPPC. Apakah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakarta Selatan, kita lihat nanti, kata Salman.

Dihubungi terpisah, Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, sebenarnya ia mengajukan tiga pilihan obyek gugatan perdata atas Tommy Soeharto kepada Jaksa Agung. Ketiga obyek tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BPPC, korupsi tukar guling tanah gudang beras milik Badan Urusan Logistik di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke PT Goro Batara Sakti, serta korupsi di PT Sempati Air.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Guernsey pada 23 Mei 2007 waktu setempat memperpanjang perintah pembekuan terhadap rekening PT Garnet Investment Limited di BNP Paribas Cabang Guernsey, Inggris. Pembekuan diperpanjang selama enam bulan dengan syarat dalam tiga bulan mendatang Pemerintah Indonesia harus sudah mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto.

Yoseph mengakui, ditilik dari pengumpulan bahannya, gugatan perdata untuk kasus korupsi Goro dan Sempati Air lebih mudah. Namun, nilai kerugian negaranya relatif tak sebesar dugaan korupsi BPPC. Kalau dugaan korupsi BPPC, nilainya bisa di atas Rp 2 triliun, kata Yoseph. (idr)

Sumber: Kompas, 7 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan