Dugaan Korupsi; Bupati Jayawijaya Mulai Diperiksa

Bupati Jayawijaya David Agust Hubi, kemarin, mulai diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Papua dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp56 miliar.

''Kami sudah menerima izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karenanya Bupati Jayawijaya David Agus Hubi baru mulai kami periksa hari ini (kemarin),'' kata Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Papua Komisaris Besar (Kombes) M Situmorang.

Menurutnya, David diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yang sudah lebih dulu ditahan, yaitu pimpinan PT Primadani, Sudarno, dan pimpinan PT Air Marq, Norwel Ismer. Meski demikian, ujar Situmorang, Bupati Jayawijaya juga akan diperiksa dengan status tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Papua pernah menjelaskan dugaan korupsi sebesar Rp56 miliar itu terjadi dalam pembelian dua unit pesawat Foker 27 fiktif dengan harga Rp8,6 miliar per unit. Selebihnya, korupsi terjadi pada pengadaan dan pengoperasian pesawat Antonov yang dibeli dari Rusia seharga Rp3,9 miliar.

Dugaan korupsi juga terjadi pada biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp2 miliar, pengadaan dua unit ground power senilai Rp1,75 miliar, upah pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp819,5 juta, dan penyimpangan dana tidak terduga pada tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp37,745 miliar.

Sementara itu, pengacara Bupati Temanggung nonaktif Totok Ari Prabowo menggugat Wakil Bupati HM Irfan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Tengah (Jateng). Gugatan tersebut diajukan Jawadie Hafids karena Wakil Bupati mencabut fasilitas Totok, berupa tiga unit mobil dinas dan 10 orang staf rumah dinas bupati.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi W9.D.PTUN.AT.02.07.23 tertanggal 8 Agustus 2005 dan ditandatangani panitera Sima Sitepu.

''Saat ini keluarga Bupati Temanggung nonaktif, Pak Totok, masih menempati rumah dinas. Hanya saja, suasana serta kondisi lingkungan rumah sudah tidak nyaman. Apalagi setelah menerima surat bernomor 030/00934 tentang pencabutan dan pengalihan aset pemerintah kabupaten yang ditandatangani oleh Wakil Bupati M Irfan tertanggal 27 Juli 2005,'' kata Jawadie di Semarang.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi W9.D.PTUN.AT.02.07.23 tertanggal 8 Agustus 2005 dan ditandatangani panitera Sima Sitepu.

Menurut Jawadie, pencabutan dan pengalihan aset merupakan inisiatif wakil bupati dan salah satu upaya untuk meminta secara paksa aset tersebut. Hal itu, katanya, bertentangan dengan hak asasi kliennya.

Dari Solo dilaporkan, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Syamsulhadi, kemarin, membakar patung koruptor. Pembakaran patung itu dilakukannya di tengah-tengah unjuk rasa sejumlah aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS di boulevard kampus itu sebagai bentuk dukungan terhadap mahasiswanya yang menginginkan agar pemerintah memberantas korupsi.

Patung setinggi orang dewasa yang mengenakan celana hijau dan kaus oblong putih itu dibakar Syamsul dengan menggunakan obor setelah disiram bensin.

Di Yogyakarta, sekitar 50 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar unjuk rasa. Dalam aksi tersebut mereka menyerukan kepada semua pihak untuk memerdekakan Indonesia dari segala bentuk korupsi. (MY/PW/FR/AZ/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 10 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan