Dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2007 Tasikmalaya Dan Tuntutan Terhadap KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, LSM antikorupsi itu melaporkan kasus dugaan korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Berikut press release bersama ICW dan KRMT.
Press Release
Dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2007 Tasikmalaya Dan Tuntutan Terhadap KPK
Pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menerima program DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Pendidikan sebesar Rp 35.000.000.000 untuk 140 sekolah SD/MI yang bersumber dari APBN dan APBD. Dana ini ditujukan untuk rehabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Dalam prakteknya, pengelolaan DAK terindikasi korupsi terutama dalam pengadaan jasa teknis perencanaan, jasa pengawasan teknis rehabilitasi, pengadaan ATK serta pengadaan kursi dan meja murid (mebeuler). Akibatnya, kerugian negara paling sedikit sebesar Rp 1.715.120.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Dugaan korupsi DAK Pendidikan ini diduga terjadi melalui adanya intervensi Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya atas pengadaan meubelair sekolah. Akibat intervensi ini, pihak sekolah (kepala sekolah dan komite sekolah) sebagai pengguna anggaran tidak dapat melakukan pengadaan meubelair secara swakelola sesuai dengan Permendiknas No. 4 Tahun 2007 dan Keppres No. 80 Tahun 2003. Sebaliknya, supplier sarana dan prasarana sekolah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini diperkuat oleh pengakuan kepala sekolah yang menyatakan bahwa mereka hanya menerima begitu saja meubalair tersebut langsung dari pemasok tanpa ikut serta dalam pengadaannya. Akibat pengadaan bermasalah ini, sekolah penerima DAK Pendidikan mendapatkan meubeulair diatas harga pasar dan telah dirugikan sebesar Rp 895.440.000.
Selain pengadaan meubeler, praktek korupsi diduga terjadi pada pengelolaan dana asistensi DAK Pendidikan untuk pengadaan jasa teknis perencanaan, jasa pengawasan teknis rehabilitasi dan ATK (Alat Tulis Kantor) pengelolaan DAK Pendidikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Pengadaan ini juga dinilai bertentangan dengan Permendiknas No. 4 Tahun 2007 dan Keppres No. 80 Tahun 2003. Berdasarkan dua aturan ini pengelolaan DAK dikelola seluruhnya oleh pihak sekolah sebagai pengguna anggaran. Akibat pelanggaran aturan ini 140 sekolah penerima DAK mengalami pengurangan dana sebesar Rp 819.680.000 dan dinilai sebagai kerugian negara.
Upaya Menghambat Penutasan Korupsi DAK Pendidikan 2007 Tasikmalaya
Sebelumnya, KMRT (Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya) telah melaporkan dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2007 Kabupaten Tasikmalaya pada Kejari Tasikmalaya pada bulan Juni 2008. Dalam perkembangannya, tiga aktivis KMRT malah dituduh mencemarkan nama baik oleh Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) Kabupaten Tasikmalaya serta mendapatkan kekerasan oleh tiga orang anggota IGORA (Ikatan Guru Olah Raga).
Tuduhan pencemaran nama baik dan kasus kekerasan yang dialami aktivis KMRT dinilai telah menghambat pengungkapan dugaan korupsi DAK Pendidikan T.A 2007 Kabupaten Tasikmalaya. Oleh karena itu, pada bulan Desember 2008 KMRT didampingi ICW melaporkan hal tersebut pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) dan Komnas HAM. Kepada lembaga tersebut, KMRT dan ICW mempertanyakan langkah Polresta Tasikmalaya yang tetap mengusut laporan pencemaran nama baik meskipun pengusutan dugaan korupsi masih tetap berjalan di Kejari Tasikmalaya. Selain itu, pelaporan juga mempertanyakan upaya Polresta Tasikmalaya yang hanya menjerat satu diantara tiga pelaku kekerasan terhadap aktivis KMRT.
Namun, dalam perjalanannya KMRT dan ICW menemukan adanya indikasi penyimpangan. Polda Jabar menyatakan bahwa pengelolaan DAK Pendidikan Tasikmalaya sudah sesuai dengan Permendiknas No. 4 Tahun 2007, SE Dirjen Dikdasmen No. 643/C/KU/2007 dan SK Bupati Tasikmalaya No. 425/Kep.15-BMP/2007 tanggal 5 februari 2007. Padahal, sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2009, Kejari Tasikmalaya telah menetapkan mantan Kadisdik, Abdul Kodir M.Pd, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi DAK Pendidikan T.A 2007 Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, KMRT dan ICW menyayangkan sikap Polda Jabar yang tidak menyampaikan perkembangan penyelidikan pada KMRT. Sebaliknya, KMRT dan ICW mendapat informasi bahwa Polda Jabar menyampaikan perkembangan penyelidikan pada Bupati Tasikmalaya. Padahal, Bupati merupakan pihak terkait dalam pelaporan pencemaran nama baik. Hal ini dapat dinilai sebagai upaya menghambat penuntasan kasus korupsi DAK Pendidikan 2007 Tasikmalaya. Polda Jabar seharusnya memerintahkan Polresta Tasikmalaya menunda pengusutan pencemaran nama baik sesuai SE Bareskrim No B/345/III/2005/BARESKRIM tentang prioritas penanganan kasus korupsi daripada pengusutan pencemaran nama baik yang dipicu oleh pelaporan kasus korupsi.
Sampai saat ini, telah muncul indikasi yang memprihatinkan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2007 Tasikmalaya. Hal ini ditunjukkan dengan semakin melemahnya kinerja dan fokus pengusutan oleh Kejari Tasikmalaya, penolakan pemeriksaan Abdul Kodir oleh Bupati Tasikmalaya, serta adanya intervensi politik terhadap Kejari Tasikmalaya.
Tuntutan Terhadap KPK
Oleh karena itu, berdasarkan pasal 6 huruf (b) dan pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan guna penuntasan pengusutan dugaan korupsi DAK Pendidikan T.A 2007 Kabupaten Tasikmalaya, maka ICW bersama KMRT menuntut KPK untuk segera melakukan supervisi dan jika diperlukan mengambilalih penanganan dugaan korupsi DAK Pendidikan T.A 2007 Kabupaten Tasikmalaya dari Kejari Tasikmalaya.
Contact Persons:
Febri Hendri A.A (087877681261)
Zamzam Jamaludin (081572788008)