Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Banten Tahun 2011

Press Release Indonesia Corruption Watch

Pada tahun 2011 Pemerintah Daerah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 340 milyar untuk hibah dan Rp. 51 milyar untuk program bantuan sosial (bansos). Hibah disalurkan kepada 221 organisasi dan forum yang dibentuk masyarakat maupun instansi negara. sedangkan bansos disebarkan kepada 160 lembaga.

Dalam tiga tahun terakhir, perkembangan alokasi dana hibah dan bansos Provinsi Banten terus mengalami peningkatan. Kenaikannya sangat fantastis. Pada tahun 2009, total dana hibah dan bantuan sosial sebesar Rp. 74 milyar. Tapi pada 2011 atau menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) provinsi meningkat menjadi Rp. 391 milyar.

                Tabel 1. Trend anggaran hibah dan bansos Provinsi Banten

Tahun

Dana Hibah

Dana Bansos

 

2009

14.000.000.000

60.000.000.000

2010

239.270.064.940

51.428.250.000

2011

340.463.000.000

51.000.000.000

Masalahnya, dalam proses dan penetapan penerima hibah dan bansos Provinsi Banten prosedur tersebut tidak dijalankan. Proses penentuan penerima tertutup dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan mengenai hibah dan bans. Bahkan anggota DPRD Provinsi Banten mengaku kesulitan mendapat alamat penerima hibah dan bansos. Padahal menurut mereka terdapat puluhan yayasan atau lembaga yang menjadi penerima dana hibah mencurigakan karena tidak dikenal oleh masyarakat (http://www.kontak-banten.com/2011/08/dewan-kesulitan-dapat-alamat-peneri...).

Selain itu, dari 160 penerima dana bansos, pemerintah daerah hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan. Itu pun tidak didukung dengan alamat yang jelas. Sedangkan sisanya, sebanyak 130 penerima atau 81,3 persen hanya ditulis ‘bantuan sosial daftar terlampir”.

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch, ditemukan empat dugaan penyimpangan dalam program dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011 yaitu:

1.   Lembaga penerima hibah fiktif
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh ICW, secara keseluruhan paling tidak ada  sepuluh lembaga penerima hibah yang diduga fiktif yang tersebar di beberapa daerah di Banten. Total anggaran yang dialokasikan kepada sembilan lembaga tersebut sebesar Rp. 4,5 miliar.

2.   Lembaga penerima hibah yang alamatnya sama
Dalam daftar penerima hibah juga ditemukan nama penerima yang tidak jelas dengan alamat yang sama. Setidaknya ada delapan penerima hibah yang memiliki alamat sama yaitu jalan Brigjend KH Syam’un No.5 Kota Serang dan empat lembaga dengan alamat sama yaitu jalan Syekh Nawawi Albantani Palima Serang.

Total alokasi anggaran untuk dua belas lembaga tersebut mencapai Rp. 28,9 miliar. Masing-masing lembaga yang beralamat di jalan Brigjend KH Syam’un No.5 Kota Serang sebesar Rp. 22.550.000.000 dan empat lembaga yang beralamat di jalan Syekh Nawawi Albantani Palima Serang sebesar Rp. 6.400.000.000.

3.   Aliran dana ke lembaga yang dipimpin keluarga gubernur
Dana hibah Provinsi Banten ternyata banyak yang didistribusikan kepada lembaga-lembaga yang dipimpin oleh keluarga gubernur mulai dari suami, kakak, anak, menantu, dan ipar. Misalnya dewan kerajinan nasional daerah (Dekranasda) menerima hibah sebesar Rp.750 juta. Dekranasda dipimpin oleh suami Ratu Atut Chosiyah yang juga anggota DPRD Banten, Hikmat Tomet.  Total dana hibah yang masuk ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga gubernur mencapai Rp. 29,5 miliar.

4.   Dana hibah tidak utuh
Temuan lain adalah jumlah dana hibah yang diterima oleh lembaga tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan oleh dinas pengelolaan keuangan dan asset daerah Provinsi Banten. Contohnya, lembaga kajian sosial dan politik (Laksospol) Kabupaten Pandeglang. Dalam daftar DPKAD lembaga tersebut memperoleh hibah sebesar Rp. 500 juta, tapi dalam surat pernyataan ketua Laksospol Ayie Erlangga, mereka hanya menerima hibah dari provinsi sebesar Rp. 35 juta.

No

Masalah

Nilai Kerugian

1

Lembaga fiktif

4.500.000.000

2

Lembaga penerima hibah yang alamatnya sama

28.950.000.000

3

Aliran dana ke lembaga yang dipimpin keluarga gubernur

29.500.000.000

4

Lembaga yang menerima hibah tidak utuh

925.000.000

5.   Sebagian Besar Penerima Bantuan Sosial Tidak Jelas
Pemerintah Provinsi Banten mengalokasi anggaran bantuan sosial sebesar Rp. 51 miliar. Akan tetapi dari 160 penerima dana bantuan sosial, pemerintah daerah Banten hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan dan tidak didukung oleh alamat yang jelas.

Sedangkan sisanya, sebanyak 130 penerima atau 81,3 persen penerima bantuan sosial  hanya ditulis ‘bantuan sosial daftar terlampir”.  ICW sudah mengirimkan surat permintaan informasi penerima hibah dan bantuan sosial kepada DPKAD Banten. Akan tetapi tidak ada respon. Pada 5 September 2011, ICW mengirimkan surat keberatan, tapi juga tidak direspon.

Berasarkan verifikasi yang ICW lakukan, pihak Gubernur dan kerabatnya merupakan pihak yang paling diuntungkan secara materil atas kebijakan pemberian dana hibah dan bansos APBD Tahun anggaran 2011 yang secara sengaja melawan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

  1. Proses penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten sangat tertutup sehingga mudah diselewengkan menjadi modal politik bagi incumbent yang akan turut berkontestasi dalam pemilukada
  2. Dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011 diduga banyak mengalir kepada lembaga yang dipimpin oleh keluarga atau orang yang memiliki afiliasi politik dengan gubernur.
  3. Dana hibah dan bantuan sosial banyak digulirkan kepada lembaga-lembaga fiktif dan lembaga-lembaga yang memiliki alamat sama
  4. Beberapa lembaga tidak menerima dana hibah sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten
  5. Sebagian besar lembaga/kelompok masyarakat penerima bantuan sosial Provinsi Banten tidak dicantumkan nama dan alamatnya sehingga sulit untuk diverifikasi

Rekomendasi
Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk;

  1. Melakukan proses hukum atas dugaan korupsi senilai Rp 34.930.000.000,00 yang terjadi dalam program hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011, sesuai dengan data yang diverifikasi ICW sebanyak 30% dari kelompok penerima dana.
  2. Melakukan penelusuran terhadap pemberian dana bansos dan hibah sebesar 240 miliar.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan