Dugaan Korupsi Departemen Pendidikan Nasional; Menteri Perintahkan Penyelidikan
Sebanyak 10 dari 15 LSM yang diberi dana ternyata fiktif.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menyatakan telah meminta Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional M. Sofian menyelidiki kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah.
Kami belum tahu kebenarannya. Sekarang saya sudah minta Irjen menyelidiki, ujar Bambang saat ditemui setelah membuka Rembuk Nasional Pendidikan 2008 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Pendidikan dan Nasional, Sawangan, Depok, Jawa Barat, kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melansir dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional. Ada penyelewengan dana Rp 1,5 miliar, kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Heriawan, Rabu lalu.
Dana tersebut sejatinya digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia di beberapa lembaga swadaya masyarakat di Indonesia. Setiap LSM, kata dia, seharusnya mendapatkan dana Rp 100 juta. Tapi, setelah diaudit, 10 dari 15 LSM yang diberi dana tersebut fiktif. Tidak jelas keberadaannya, tutur Harry.
Selain kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI menemukan tiga kasus dugaan korupsi lainnya, yakni kasus korupsi pada program bantuan langsung (block grant) pengadaan perangkat teknologi informasi di 286 daerah. Diduga dana yang digelembungkan Rp 2,024 miliar.
Kemudian kasus korupsi program dana bantuan langsung yang dikelola Direktorat Kesetaraan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah yang bersumber pada Anggaran 2006. Terakhir kasus korupsi pada program penguatan kelembagaan pendidikan nonformal.
Pada tahun anggaran 2006, dari total anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah sebesar Rp 601,9 miliar, Rp 324 miliar di antaranya adalah dana bantuan langsung. Dari jumlah itu, Rp 4,504 miliar di antaranya diduga diselewengkan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan DKI Jakarta M. Yusuf belum dapat mengumumkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Kami masih menunggu hasil audit dari BPK, ujarnya. Yusuf juga mengatakan belum dapat memberi keterangan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Itu masih rahasia, kata dia. REH ATEMALEM SUSANTI
Sumber: Koran Tempo, 5 Februari 2008