Dugaan Korupsi di Unhas; Dibantah, Ada Muatan Politis dalam Kasus Achmad Ali
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan Prof Dr Achmad Ali SH (mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sudah sesuai dengan prosedur penanganan perkara.
Tidak ada muatan politis dan maksud lain, kecuali sesuai prosedur hukum, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha, Kamis (28/9). Pasek menanggapi pengaduan Achmad Ali ke Komisi Nasional HAM. Achmad Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak dan uang muka kerja mahasiswa. Perbuatan itu diduga dilakukan Achmad Ali sepanjang masa jabatannya sebagai dekan, yakni tahun 1999-2001.
Pasek mempersilakan Achmad Ali mengadu ke Komnas HAM. Menurut dia, semula dugaan kerugian negara Rp 250 juta. Saat ini, dugaan kerugian negara meningkat menjadi Rp 598 juta.
Penyidikan kasus itu dimulai berdasarkan surat penyidikan pada 6 Juni 2006. Selanjutnya, Achmad Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2006.
Pasek menambahkan, tidak ada masalah apabila Achmad Ali ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa penyidik sebelumnya. Hal itu dimungkinkan jika ada bukti awal yang kuat. Siapa pun dia, berapa pun kerugian negara, apa pun kasusnya, ditangani secara proporsional dan profesional, katanya.
Menurut Pasek, sebagai seorang yang mengerti soal hukum, mestinya Achmad Ali paham, tak ada aturan di dalam KUHP yang mengatur pengaduan tersangka suatu perkara ke Komnas HAM.
Secara terpisah, menanggapi kasus Achmad Ali itu, Komisi III DPR berencana menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Masyhudi Ridwan.
Rencana itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar, Lampung II) bersama sejumlah anggota Komisi III saat menerima pengaduan dari Achmad Ali, Kamis siang. (idr/dik)
Sumber: Kompas, 29 September 2006