Dugaan Korupsi Kepala Daerah Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan segera memeriksa Kepala Daerah Medan, Sumatera Utara, yakni Wali Kota Abdillah dan Wakil Wali Kota Ramli pada 27 dan 28 Desember mendatang. Keduanya diperiksa terkait dua perkara, yaitu kasus pengadaan peralatan pemadam kebakaran dan dugaan korupsi dana APBD Kota Medan tahun 2002-2006.

Pemeriksaan kedua pejabat Pemerintah Kota Medan ini dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (21/12) di Jakarta. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan diperiksa akhir Desember, kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdillah dan Ramli sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat penyelewengan dana APBD Kota Medan tahun 2002-2006. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak November 2007. Dengan penetapan ini, keduanya menjadi tersangka kedua kali.

Abdillah dan Ramli juga menjadi tersangka untuk perkara dugaan korupsi pengadaan satu unit pemadam kebakaran senilai Rp 12 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Abdillah serta mantan Wali Kota Medan Maulana Pohan dan Wakil Ketua DPRD Medan Yunus Rasjid.

Dugaan penyimpangan APBD Kota Medan bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun 2005. BPK menemukan adanya potensi penyelewengan keuangan daerah, di antaranya pada penggunaan dana tak tersangka senilai Rp 1,727 miliar.

Terkait kasus ini, 18 Desember lalu Ketua DPRD Sumut Abdul Wahab Dalimunthe, seusai diperiksa KPK, mengembalikan uang Rp 100 juta yang ia terima dari Wakil Wali Kota Medan. (vin)

Sumber: Kompas, 22 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan