Dugaan Korupsi; Pinjaman di APBD Ende Diminta Diproses Hukum
DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, meminta kasus pinjaman pihak ketiga oleh pengusaha Sam Matutina Rp 3.540.058.855 lewat APBD Kabupaten Ende pada tahun 2005 dan 2008 diproses secara hukum. Permintaan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Kabupaten Ende 2009 di Gedung DPRD Ende, Senin (3/8).
Pinjaman pihak ketiga dinilai sebagai tindakan korupsi karena ditempuh tanpa sepengetahuan DPRD. Pinjaman itu bahkan tidak dicantumkan dalam APBD.
Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Agil Parera Ambuwaru, Wakil Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Mohammad Orba K Ima, dan Sekretaris Fraksi Gabungan Heribertus Gani.
”Kalau Pemerintah Kabupaten Ende hendak menyelesaikan kasus secara perdata silakan, tetapi unsur pidananya harus diproses. Tindakan ini korupsi,” kata Agil.
Menurut Orba, kasus pinjaman Rp 3.540.058.855 tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang. Proses peminjaman tidak diketahui DPRD. Bahkan, yang mengejutkan, hal ini juga tidak tercantum dalam laporan pertanggungjawaban Bupati Ende 2005- 2007. Kasus itu pun lolos dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah V Denpasar.
Orba menyebutkan, kasus itu baru terkuak ketika ditemukan keganjilan dana tahun 2008 sebesar Rp 2.023.058.855 dari audit BPK NTT. Pemkab Ende lalu mengungkapkan, ada pinjaman Sam Matutina yang digunakan untuk pengembangan bisnis transportasi udara.
Ketika Sam Matutina diundang ke DPRD, dia mengaku mendapat pinjaman tahap pertama dari Pemkab Ende tahun 2005 sebesar Rp 1.517.000.000. Jika proses pinjaman tahun 2008 tidak terkuak, kasus tahun 2005 pun tidak akan terungkap.
Wakil Bupati Ende Achmad Mochdar menyatakan, kasus yang melibatkan Sam Matutina itu akan diselesaikan secara perdata. Pihak Sam telah menyanggupi akan menyelesaikan secara mencicil selama empat tahun.
Pihak DPRD juga meminta kerja sama antara Pemkab Ende dan perusahaan maskapai penerbangan Transnusa dibatalkan.(sem)
Sumber: Kompas, 4 Agustus 2009