Dugaan korupsi Rp 2,1 miliar; Pemeriksaan tim panggar ditunda [28/07/04]
Benar juga ucapan Ketua DPRD Kota Malang, Dra Sri Rahayu, apabila dirinya seharian Selasa (27/7) kemarin berada di gedung dewan. Itu artinya, ia bersama dua anggota Tim Panitia Anggaran (Panggar) DPRD periode 1999-2003, tidak sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang terkait kasus dugaan korupsi keuangan dewan senilai Rp 2,1 miliar.
Tim Penyelidik Kejari Malang seharian kemarin tampak juga nganggur. Padahal tim yang diketuai Kasi Intel Sufari SH sudah siap memeriksa siapa pun tiga personel Tim Panggar DPRD yang menghadiri panggilan.
Memang tadi pagi ada utusan dari DPRD yang meminta agar pemeriksaan terhadap anggota panggar ditunda. Ya, apa boleh buat, karena ada permintaan demikian, ujar Sufari saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Malang, Selasa (27/7). Namun ia enggan menyebut jati diri orang dewan yang diutus mengajukan penundaan pemeriksaan itu.
Sibuk
Sekalipun begitu Yayuk --sapaan akrab Sri Rahayu-- tetap bersikukuh pihaknya belum menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk jadwal pemeriksaan kemarin. Saya memang belum mendapat panggilan lho. Makanya tidak perlu hari ini (Selasa 27/7, Red) datang ke kejaksaan, tuturnya ketika ditemui para wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/7) siang.
Namun pada bagian lain Yayuk menyatakan, hari-hari ini kalangan anggota dewan masih sibuk membahas 11 raperda di komisi masing-masing. Apakah alasan membahas raperda itu hingga pemeriksaan mantan anggota panggar minta ditunda? Lho belum ada panggilan kok. Tapi mungkin nanti setelah tanggal 30 Juli, jadwal di dewan agak longgar, paparnya.
Apakah dengan begitu Anda siap menjalani pemeriksaan setelah tanggal 30 Juli? Tolong jangan dipelintir lho, nanti dikira kami menantang untuk diperiksa. Tapi yang penting kami akan ikuti aturan hukum, sebagai warga masyarakat kami nanti akan memberi keterangan di kejaksaan, imbuhnya.
Namun penjelasan Yayuk soal kesiapan mantan tim panggar untuk diperiksa setelah 30 Juli itu pun terkesan masih sumir. Sebab sesuai jadwal di DPRD setempat, pembahasan 11 raperda itu baru akan tuntas setelah 10 Agustus 2004. Itu pun jika polemik soal pencabutan Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang 2001-2011 dapat dieliminasi eskalasinya.
Sekalipun begitu sebuah sumber di Kejari Malang menyebutkan, jadwal pemeriksaan tiga personel mantan Tim Panggar DPRD masa bakti 1999-2003 itu akan ditunda sampai Jumat (30/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sedang siapa saja ketiga personel mantan tim panggar yang akan menghadiri pemeriksaan di kejari nanti, tetap belum transparan. Hanya saja rumor yang berkembang dua hari terakhir menyebut bahwa yang akan hadir untuk dimintai keterangan itu antara lain mantan Ketua Tim Panggar 1999-2003, Dra Sri Rahayu, Wawali Kota Malang Drs Bambang Priyo Utomo yang juga mantan anggota panggar, serta H Bambang Satria SH MH. (dur)
Sumber: Surya, 28 Juli 2004