Dugaan Korupsi Rp 28 Miliar; Kepala Logistik PT Pos Pusat Diperiksa
"Kurang tepat klien kami diperiksa atau dijadikan tersangka."
Kepala logistik kantor pusat PT Pos Indonesia, Abdul Rizal Rambli, diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kemarin. Rizal menjadi saksi dugaan korupsi Rp 28 Miliar bersama Kepala Logistik PT Pos Banjarbaru Iskandar, yang ditahan sejak 21 Juli.
Rizal diperiksa sejak pukul 09.00 Wita oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Fahrudin. Selama pemeriksaan, Rizal didampingi dua kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara A. Rambe, Jakarta, yakni Farisal Syarief dan Erwin Rowel Sinaga.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Johansyah, tim penyidik mengajukan sedikitnya 30 pertanyaan kepada Rizal. Menurut rencana, Rizal kembali diperiksa hari ini. "(Rizal) diperiksa dalam kedudukan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 28 miliar," katanya.
Adapun Iskandar kemarin diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rizal. Namun, Johansyah belum berani memastikan apakah hari ini Rizal langsung ditahan atau tidak. "Lihat setelah sidang," katanya.
Kuasa hukum Rizal, Farisal Syarief, menyatakan kliennya tidak tahu-menahu tentang kasus penyalahgunaan dana PT Pos oleh tersangka Iskandar. "Kurang tepat klien kami diperiksa atau dijadikan tersangka," katanya kepada Tempo di sela-sela pemeriksaan.
Menurut Farisal, selaku Kepala Logistik PT Pos, Rizal hanya mengusulkan rencana perluasan bidang usaha ke jasa angkutan batu bara menggunakan tongkang. Usulan tersebut disampaikan kepada Direktur Komunikasi dan Bisnis serta Direktur Keuangan PT Pos.
Setelah melalui pengkajian tim PT Pos, usulan itu disetujui karena ini memang lahannya PT Pos, yang bergerak dalam usaha jasa angkutan.
Jadi, kata Farizal, Rizal tidak mempunyai otoritas menyetujui atau mengeluarkan dana dari PT Pos. Sedangkan yang berhak mengeluarkan dana adalah direktur keuangan serta direktur komunikasi dan bisnis.
Ia menjelaskan, dana PT Pos sebesar Rp 28 miliar itu sudah benar peruntukannya, yakni untuk perluasan usaha. Namun, di lapangan disimpangkan oleh oknum PT Pos ke bisnis jual-beli batu bara.
Iskandar ditahan karena diduga menyelewengkan dana PT Pos sebesar Rp 28 miliar. Dana tersebut diduga untuk perniagaan jual-beli batu bara di Kalimantan Selatan pada 2007. Namun, pada November 2007, usaha jual-beli batu bara yang dilakoninya macet.
Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan tinggi melakukan serangkaian penyelidikan selama hampir satu bulan. Dari pemeriksaan terhadap Iskandar, tersangkut pula nama Rizal, yang diduga mengetahui bisnis perniagaan batu bara oleh Iskandar tersebut. KHAIDIR RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2008