Dugaan Korupsi Rp 605 Miliar di KPU [13/08/04]

Lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu. Pasalnya, kelima LSM itu menduga terjadi korupsi di KPU yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 605.247 miliar selama penyelenggaraan pemilu.

Kelima LSM tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Forum Masyarakat Perduli Parlemen (FORMAPPI), Indonesia Procurement Watch (IPW) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Hermawanto dari LBH Jakarta menjelaskan, kerugian negara senilai Rp 605.247 miliar akibat KPU melampaui pagu anggaran yang mereka tetapkan sendiri. Akibatnya, anggaran pemilu membengkak hingga 139%. Pembengkakan karena terjadi kelebihan anggaran pemilu legislatif lalu mencapai 58% atau over budget hingga Rp 608.116 miliar.

Hayie Muhammad dari IPW menambahkan, laporan yang mereka sampaikan itu cukup untuk menjadi langkah awal bagi KPK menyelidiki KPU. Kami berharap laporan dapat ditindaklanjuti dalam waktu tiga minggu. Setelah tiga minggu, kami akan menagih realisasi kerja KPK, ujarnya.

Menurut kelima LSM itu, KPU telah melanggar Undang-Undang (UU) No17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif, UU No 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, Keputusan Presiden (Keppres) No 42/2002 tentang Pedoman Pengelolaan APBN dan Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamengkas yang menerima laporan LSM-LSM itu mengungkapkan, komisinya tengah mengumpulkan data berkaitan dengan dugaan korupsi di KPU. Kita sudah mendapat data dari pihak lain.

Kami memutuskan secepat-cepatnya melakukan audit investigatif dan penyelidikan. Syukur-syukur bisa langsung ke penyidikan kemudian ditingkatkan sejalan dengan perolehan barang bukti. Sebenarnya laporan seperti ini yang kami butuhkan karena disertai bukti-bukti, paparnya.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, secara terpisah, mengaku, siap diperiksa oleh KPK, kendati dia enggan mengomentari laporan LSM-LSM tersebut dengan pertimbangan mereka sudah melapor ke KPK. Dia mengharapkan supaya setiap institusi melaksanakan tugasnya masing-masing. Kami tidak akan menghalang-halangi kerja KPK. KPK tentu saja akan meneliti terlebih dahulu laporan-laporan tersebut, ujarnya.

Menyinggung soal materi yang dilaporkan ke KPK, dia menegaskan, apa yang mereka laporkan itu sudah ditanyakan oleh DPR. Dan KPU pun sudah memberi pertanggungjawaban politis kepada Komisi II DPR.

Kurang kritis apa pertanyaan anggota DPR itu. Dan kami sudah menjawab semuanya. KPU pun sudah memberi pertanggungjawaban administratif karena BPK telah melakukan audit, lanjut guru besar Universitas Airlangga itu.

Anggota KPU Hamid Awaludin menyambut baik laporan LSM-LSM tersebut. Asal saja, katanya, LSM itu nanti bisa membuktikan tuduhan-tuduhannya. Silakan saja. Asal mereka bisa menunjukkan bukti-bukti klaimnya itu, ujarnya. (A-21)

Sumber: Suara Pembaruan, 12 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan