Dugaan Korupsi RSUD Jakarta Selatan Diusut
Kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Jakarta Selatan saat ini sedang diusut oleh kejaksaan. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 9,8 miliar itu ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ”Sebab, jumlah dugaan kerugian negara di bawah Rp 10 miliar,” ujar Jasman dalam siaran persnya kemarin.
Menurut Jasman, kasus bermula ketika pada 2006 Pemerintah Kota Jakarta Selatan membebaskan lahan untuk pembangunan rumah sakit umum daerah dengan alokasi anggaran Rp 42 miliar. Pembebasan lahan itu, kata dia, didasari surat keputusan otorisasi (SKO) anggaran belanja daerah tahun 2006 dengan nomor 0001326/2006 tertanggal 14 Maret 2006.
Selain itu, kata Jasman, ada surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 2499/-1.778.11 tertanggal 16 Oktober 2006 perihal persetujuan prinsip penetapan lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Jakarta Selatan. Berdasarkan kedua surat itu, kata Jasman, lahan untuk rumah sakit ditetapkan di Jalan Rengas Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jasman melanjutkan, panitia pembebasan tanah dan pemilik tanah menyepakati harga Rp 1,03 juta per meter persegi. Kesepakatan itu bahkan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Selatan nomor 282/2006, tertanggal 15 Maret 2006, tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atas tanah, bangunan, dan tanaman serta benda-benda lainnya.
Tapi kejaksaan menduga, penetapan harga itu tak diperoleh dari musyawarah dengan pemilik tanah. Kejaksaan menilai ada ketidakberesan dalam penetapan harga itu dan menyebabkan terjadinya penyimpangan pembayaran ganti rugi. “Uang yang diterima pemilik tanah berbeda dengan yang tertera di kuitansi,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan itu, Jasman melanjutkan, diperkuat dengan adanya bukti biaya ganti rugi untuk para pemilik tanah sebesar Rp 28 miliar. Sedangkan yang diterima pemilik tanah hanya Rp 18,2 miliar. Dari total anggaran sebesar Rp 42 miliar, kata Jasman, yang kembali ke kas daerah hanya Rp 12 miliar. Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp 9,8 miliar.ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 20 Maret 2009