Dugaan Korupsi Transjakarta, ICW Lapor KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek pengadaan bus transjakarta koridor 4,5,6, dan 7 tahun 2006.
"Kami menduga ada penunjukan langsung dalam konsorsium pengadaan," kata peneliti hukum ICW, Febridiansyah, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).
press release ICW |
Ferbi menjelaskan, terdapat beberapa penyimpangan, yakni penunjukan langsung konsorsium sebagai operator busway koridor 4,5,6, dan 7. Penunjukan langsung konsorsium diduga diberikan pada PT Jakarta Mega Trans dan PT Jakarta Trans Metropolitan. Kerugian negara yang ditimbulkan diduga sebesar Rp 61 miliar. "Penunjukkan konsorsium dilakukan terlebih dahulu sebelum tarif resmi pemerintah diberlakukan," ujar Febri.
ICW juga menilai, penentuan tarif busway yang dilakukan tanpa tender terlalu mahal. Menurut Febri, tarif hasil tender jelas menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan kepada dua konsorsium sejak 2007 terlalu mahal. Akibatnya, merugikan masyarakat dan membebani APBD DKI Jakarta. "Seharusnya dilakukan transparan sehingga bisa diterapkan lebih murah," kata Febri.
Selain itu, Febri merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta harus mengevaluasi seluruh pengelolaan bus transjakarta khususnya koridor 4,5,6, dan 7. "KPK juga harus melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bus transjakarta koridor 4,5,6, dan 7," katanya.[MYS]
Sumber: Kompas.com, Rabu, 27 Mei 2009 | 13:30 WIB