Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi - Penahanan Mochtar Ditangguhkan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat menangguhkan penahanan terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad.
Penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2009 dan dugaan suap Piala Adipura serta permintaan fee kepada kepala SKPD untuk mempercepat pengesahan APBD 2010 tersebut tertuang dalam surat Majelis Hakim Tipikor PN Bandung No22/Pid. sus/TPK/2011/PN BDG tertanggal 20 Juni 2011.
Kuasa hukum Mochtar Mohammad, Darius Dolog Saribu, membenarkan keputusan penangguhan penahanan kliennya tersebut.Menurut dia,saat ini Mochtar sudah kembali ke rumah dinas Wali Kota Bekasi di Kompleks Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani,Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Darius mengungkapkan, penangguhan penahanan itu diberikan dengan alasan kesehatan Mochtar.
”Alasan kesehatan klien kami menjadikan permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan majelis hakim,” tegas Darius di Bekasi,Jawa Barat,kemarin. Meski ditangguhkan penahanannya, Mochtar diminta tidak menghambat proses persidangan dan wajib hadir dalam persidangan dua kali seminggu tanpa harus dijemput jaksa penuntut umum.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga membenarkan penangguhan penahanan Mochtar Mohammad.Menurut dia, penangguhan itu diberikan oleh majelis hakim, bukan KPK. “Penahanan Mochtar Mohammad ditangguhkan atas persetujuan majelis hakim, KPK hanya eksekutor saja,” tegas Johan Budi ketika dihubungi kemarin.
Menurut Johan, turut menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Mochtar adalah Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo dan beberapa nama lain. Selain itu ada juga uang jaminan sebesar Rp200 juta. “Ada istrinya dan camat-camat di Bekasi,”paparnya. Di tempat terpisah, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hertanto berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan ekstra terhadap Mochtar Mohammad.
“Kalau memang diperlukan, silakan saja, tapi harus ada pengawasan ekstra dari penyidik KPK. Benar-benar sakit atau tidak,” tegas Hasril kepada SINDO. wahab firmansyah/ m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 22 Juni 2011