Dugaan Makelar Perkara Diadukan ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial menerima pengaduan kasus dugaan makelar perkara oleh pegawai Mahkamah Agung. Sukartini, warga Yogyakarta, mengadu ke Komisi Yudisial pada Jumat lalu. Di depan enam anggota Komisi Yudisial, Sukartini mengatakan telah menyetor uang sebesar Rp 700 juta ke Mahkamah Agung melalui pengacaranya agar dia dimenangkan dalam perkaranya.


Sukartini menuturkan, kasus ini bermula dari permintaan Lestari, pengacaranya, yang meminta uang sebesar Rp 700 juta. Sukartini memang sedang beperkara memperebutkan hak atas tanah seluas 3.440 meter persegi di Yogyakarta sejak tahun 2000. "Duit itu untuk ngurus perkara di MA agar menang," Sukartini mengutip ucapan pengacaranya saat dihubungi kemarin.

Permintaan itu dipenuhi. Untuk meyakinkan, kata Sukartini, pengacaranya membawa suaminya ke Mahkamah Agung dan menemui pegawai Mahkamah Agung yang bisa mengurus perkara tersebut.

Dalam putusan kasasi, ternyata Sukartini dinyatakan kalah. "Padahal pada tingkat pertama dan banding kami menang," ujarnya.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi kemarin membenarkan soal pengaduan tersebut. Dia meminta Sukartini membuat laporan tertulis agar bisa ditindaklanjuti. Sukartini malah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu. Juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan kasus tersebut lebih tepat dilaporkan ke polisi.

Adapun Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko mengaku mengetahui informasi tersebut. "Tapi, laporan tertulisnya belum ada," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo kemarin. Djoko mengatakan telah memerintahkan Badan Pengawasan untuk menelusuri kebenaran informasi itu. Dia juga meminta data perkara itu dikumpulkan. "Jika nanti tiba saatnya melakukan investigasi, datanya sudah lengkap," ujar Djoko. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 21 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan