Dugaan Suap di Mahkamah Agung; Para Tersangka Akui Uang untuk Majelis Hakim
Para tersangka kasus suap berkaitan dengan proses kasasi perkara korupsi Probosutedjo mengaku uang yang mereka terima itu untuk diberikan kepada majelis hakim.
Para tersangka juga mengakui uang yang diserahkan oleh mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Harini Wiyoso itu dimaksudkan untuk mempermudah permohonan kasasi Probosutedjo yang terkait kasus penyelewengan dana reboisasi dengan kerugian negara hingga Rp100,931 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harini dan lima staf di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka. Yakni, Kepala Bagian Kepegawaiaan MA Malam Pagi Sinuhadji, dan Wakil Sekretaris Korpri MA Suhartoyo, staf Wakil Sekretaris Korpri MA Sudi Ahmad, staf bagian perdata Sriyadi, serta staf bagian kendaraan MA Pono Waluyo. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (29/9). Dari mereka KPK menyita uang US$400 ribu dan Rp800 juta yang diduga dipakai untuk menyuap majelis hakim kasasi.
Sudi Ahmad mengungkapkan, uang sebanyak Rp1,3 miliar yang diterima dari Harini rencananya diserahkan kepada Ketua MA Bagir Manan, yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis hakim kasasi kasus tersebut.
Uang itu dari Bu Harini. Buat (memuluskan) kasus Probosutedjo. Saya dikasih Rp1,3 miliar. Katanya mau dikasih ke Pak Ketua, kata Sudi usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, tadi malam.
Sudi mengiyakan, ketika ditanya apakah yang dimaksud ketua adalah Ketua MA Bagir Manan.
Setelah diterima, menurut Sudi, uang itu langsung diminta oleh Malam Pagi untuk diteruskan ke Ketua MA. Saya belum dapat bagian dari uang itu, tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka lainnya, Sriyadi mengaku mengantarkan Malam Pagi menemui Sudi Ahmad untuk mengambil uang tersebut. Saya mengantarkan Pak Malam Pagi dari Kantor MA ke rumah Sudi Ahmad untuk mengambil uang tersebut, papar Sriyadi.
Malam Pagi, yang kemarin juga diperiksa mengaku menerima uang Rp1,3 miliar dari Sudi. Menurutnya uang itu akan diserahkan kepada pimpinan majelis hakim kasasi kasus itu. Namun Malam mengatakan uang tersebut dibawa oleh Sriyadi setelah diambil dari Sudi.
Majelis hakim yang menangani kasasi Probo ialah Ketua MA Bagir Manan, Parman Suparman, dan Usman Karim.
Sedangkan Pono dan Suhartoyo enggan berkomentar kepada wartawan usai pemeriksaan. Sedangkan Harini keluar melalui pintu belakang kantor KPK usai diperiksa, luput dari pantauan wartawan.
Kasus Probosutedjo berawal dari pinjaman dana reboisasi kepada pemerintah melalui Bank Exim. Dana itu untuk membiayai hutan tanaman industri di Kalimantan Selatan oleh PT Menara Hutan Buana (PT MHB) dan PT Wonogung Jinawi milik Probosutedjo.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas Probo empat tahun penjara, denda Rp30 juta, dan ganti rugi Rp100,931 miliar. Probo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Di tingkat banding, majelis hakim mengurangi hukuman Probo menjadi dua tahun penjara. Perkara sudah berada ditingkat kasasi di MA sejak Juni 2004 dan sampai saat ini belum diputus.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi menyatakan terungkapnya skandal suap yang melibatkan sejumlah pegawai MA tersebut telah membuka mata masyarakat bahwa praktek-praktek seperti itu terjadi di MA.
Dalam melakukan pencarian pinjaman dana rebosiasi itu, Probo diduga memanipulasi data luasan pembangunan hutan tanaman industri. Ia juga mendepositokan sisa dana Rp55 miliar di sejumlah bank dan menikmati keuntungan dari deposito itu. (KL/X-7)
Sumber: Media Indonesia, 4 Oktober 2005