Duit Nonbujeter Rp 1 Miliar Mengalir ke Rekening Rokhmin
Imam Addaraqutni di KPK membantah jika disebut menerima duit Departemen Kelautan.
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan menerima duit Rp 1 miliar dari penjualan tanah yang hendak digunakan sebagai lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Cirebon, Jawa Barat. Uang hasil penjualan itu masuk ke rekening saya, kata terdakwa penyalahgunaan duit nonbujeter Departemen Kelautan ini ketika menjawab pertanyaan hakim Made Hendra dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Sidang kemarin mendengarkan keterangan Rokhmin sebagai terdakwa kasus duit nonbujeter Departemen Kelautan. Rokhmin menjelaskan duit hasil penjualan itu masuk ke rekeningnya meskipun dirinya sudah tak lagi menjabat menteri.
Menurut Rokhmin, Departemen membeli tanah lebih dari Rp 1 miliar untuk membuat SPBU bagi nelayan. Namun, pembangunannya batal sehingga tanah dijual kembali. Hasil penjualan itulah yang masuk ke rekeningnya meskipun dirinya tak lagi menjabat menteri.
Dalam berita acara pemeriksaan tertulis duit nonbujeter digunakan dalam kaitan dengan SPBU. Pengeluaran duit nonbujeter berupa pembelian tanah terjadi pada 27 Oktober 2003 sebesar Rp 328,5 juta. Pada 18 Agustus 2004 ada pengeluaran untuk urugan tanah SPBU sebesar Rp 365 juta, kemudian Rp 21 juta untuk izin SPBU pada 1 September 2004, dan Rp 125 juta untuk izin SPBU Gebang pada 4 Oktober 2004.
Rokhmin dalam sidang kemarin menjelaskan asal-usul dan penggunaan duit nonbujeter Departemen Kelautan. Rokhmin menegaskan pengumpulan dana nonbujeter tidak bertentangan dengan aturan. Itu mengalir saja seperti air, kata Rokhmin.
Adapun soal aliran ke sejumlah partai politik dan tim kampanye calon presiden, Rokhmin menjelaskan para politikus dan tim kampanye kebanyakan mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan. Partai-partai tersebut kebanyakan mengajukan proposal kegiatan berkaitan dengan kelautan dan perikanan, kata dia menjawab hakim. Termasuk juga kepada tim kampanye SBY-JK.
Saat ini aliran duit nonbujeter juga diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemarin KPK memeriksa bekas anggota Komisi I DPR, Imam Addaraqutni.
Imam membantah jika disebut menjadi anggota tim kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dalam pemilihan presiden lalu. Dalam berita acara pemeriksaan, Imam ditulis beberapa kali menerima duit nonbujeter ini. Salah satunya, pada 10 Juni 2004, tertulis tim SBY Imam Addaraqutni menerima duit Rp 200 juta. Namun, Imam membantah jika dikatakan menerima duit itu. Saya bukan (anggota) tim SBY. Malah saya oposisi dengan SBY, kata Ketua Umum Partai Matahari Bangsa ini.
Imam justru berencana mensomasi Departemen Kelautan, yang menyebut namanya. Sudah ada rencana dan tawaran untuk mensomasi. Tapi semuanya tergantung pengacara saya, kata bekas Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah ini.
Selain memanggil Imam, KPK telah memanggil anggota Fraksi Partai Golongan Karya, Slamet Effendy Yusuf, pekan lalu. Namun, Slamet tak bisa hadir dan meminta KPK menjadwal ulang pemanggilannya. Insya Allah pasti saya memenuhi panggilan KPK, katanya.
Adapun Badan Kehormatan DPR mengusut aliran duit Rokhmin ke para legislator. Badan ini berencana memanggil Rokhmin, Andin H. Tanoto, dan para penerima duit itu. Namun, Rokhmin mengatakan belum menerima panggilan DPR. Surat panggilan resmi belum saya terima, kata Rokhmin.
Politikus dari Partai Amanat Nasional, A.M. Fatwa, yang dipanggil Badan Kehormatan, kemarin mengaku menerima duit Rp 20 juta pada 2003 dan 2004 dari Rokhmin. Saya terima Rp 10 juta sebanyak dua kali, kata Fatwa. YUDHA SETIAWAN | KURNIASIH BUDI | TITO SIANIPAR | ERWIN DARIYANTO
Sumber: Koran Tempo, 21 Juni 2007