Duit Tommy di BNP Paribas Diminta Tetap Dibekukan
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung meminta Financial Intelligence Service (FIS) Guernsey, Inggris, tetap membekukan aset Garnet Investment Limited, perusahaan investasi milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Permintaan itu diajukan karena pembekuan duit Tommy di BNP Paribas akan berakhir pada Jumat ini.
"Surat permintaan itu sudah dikirimkan lewat faksimile oleh pengacara pemerintah di Guernsey sejak 17 April lalu," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, dalam siaran persnya kemarin. Adapun surat permohonan yang asli, Jasman melanjutkan, baru dilayangkan Senin lalu.
Jasman mengungkapkan ada dua alasan permohonan pembekuan. Pertama, duit senilai 36 juta pound sterling atau sekitar Rp 421 miliar itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Kedua, pembekuan dibutuhkan karena pemerintah masih menangani sejumlah kasus yang diduga melibatkan Tommy di Indonesia.
Semula duit Tommy dibekukan BNP Paribas karena FIS mencurigai duit itu hasil korupsi pada zaman Soeharto berkuasa. Atas permintaan pemerintah, Pengadilan Negara Bagian Guernsey lantas memperpanjang pembekuan.
Pada awal Januari lalu, permohonan banding yang diajukan Tommy diterima Pengadilan Guernsey. Akibat putusan banding tersebut, pembekuan duit Tommy Soeharto di BNP Paribas dicabut. Kendati demikian, duit Tommy di BNP Paribas tak otomatis bisa dicairkan. Sebab, kemenangan Tommy di pengadilan banding hanya berlaku untuk permohonan pembekuan yang diajukan kejaksaan.
Kejaksaan sendiri sejak Maret lalu sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Inggris terkait dengan kekalahan di pengadilan banding. Tapi hingga kini Mahkamah Agung belum menjatuhkan putusan. Dalam kasasinya, pemerintah juga meminta agar selama perkara ini diperiksa oleh Mahkamah Agung, pembekuan duit Tommy tetap diberlakukan.
Adapun O.C. Kaligis, pengacara Tommy, belum bisa dimintai komentar. Tempo menghubungi Kaligis melalui telepon seluler, tapi tidak angkat. Pesan pendek yang dikirim Tempo hingga berita ini ditulis juga belum dibalas. ANTON SEPTIAN | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 24 April 2009