Dukung KPK Miliki Penyidik dan Penuntut Independen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya membutuhkan penyidik independen, namun juga penuntut independen. Independensi dibutuhkan agar KPK tidak bergantung pada penyidik dari Polri dan penuntut dari Kejaksaan Agung yang seharusnya menjadi objek supervisi.

''Bagaimana KPK bisa independen kalau masih bergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung. Selamanya KPK akan terus mengalami resistansi dari lembaga penegak hukum lain,'' ujar hakim konstitusi Akil Mochtar kemarin (16/5).

Akil yang juga salah seorang perumus UU KPK itu menilai, kewenangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung menarik kembali penyidik dan penuntut KPK sebelum kontraknya berakhir merupakan salah satu intervensi pada kemandirian KPK.

Mantan politikus Golkar itu menegaskan, kinerja KPK tidak akan optimal selama masih mengandalkan penyidik dan penuntut umum dari luar institusinya. ''Kalau Pengadilan Tipikor bisa memiliki hakim sendiri, tentu hal serupa berlaku pada penyidik dan penuntut tipikor yang khusus direkrut KPK," jelasnya.

Untuk memperjelas kewenangan rekrutmen penyidik independen, Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK merevisi pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi bisa dilakukan melalui uji materi (judicial review) ke MK atau revisi undang-undang (legislative review) di DPR. ''KPK harus membuat terang pasal abu-abu itu,'' tegasnya.

Akil mengingatkan, KPK dibentuk karena lunturnya kepercayaan masyarakat pada Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Dengan demikian, KPK didesain sebagai lembaga pemberantas korupsi independen yang bisa mengambil alih dan mengawasi penyidikan kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejagung.

Hal berbeda disampaikan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Dia menilai, KPK tidak perlu melakukan uji materi karena pasal 45 UU KPK dengan tegas menyatakan KPK berhak mengangkat penyidik sendiri. ''Sebelum masa jabatan habis, pimpinan KPK saat ini harus bisa merekrut penyidik sendiri,'' katanya. (aga/ken/c7/noe)
Sumber: Jawa Pos, 17 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan