Eddie Widiono Sudah Boleh Pergi ke Luar Negeri

Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, yakni Eddie Widiono, ternyata sudah berakhir status cekalnya pada 20 September 2006. Dengan demikian, Direktur Utama PT PLN ini sudah dapat bepergian ke luar negeri.

Seperti dijelaskan Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Cecep Supriatna Anwar, Selasa (26/9), sesuai mekanisme, Mabes Polri menyampaikan permintaan cekal kepada Jaksa Agung, yang meneruskannya kepada Ditjen Imigrasi.

Mengenai Eddie Widiono, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri perihal bantuan mencegah keberangkatan Eddie ke luar negeri. Surat itu ditindaklanjuti dengan mencekal Eddie selama kurun waktu 31 Agustus hingga 20 September 2006.

Waktu 20 hari itu berdasarkan kebijakan. Diperhitungkan, waktu 20 hari cukup untuk memproses surat dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Dengan surat permintaan dari Kejaksaan Agung, dapat kita cekal selama setahun, kata Cecep.

Kenyataannya, hingga 20 September 2006, tak ada permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Eddie dari Kejagung. Maka, masa cekal Eddie pun berakhir.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Wayan Pasek Suartha mengatakan, Kejagung memang menerima surat permintaan cekal terhadap Eddie Widiono dari Mabes Polri. Surat tertanggal 13 September 2006 itu belum dapat diteruskan ke Ditjen Imigrasi. (idr)

Sumber: Kompas, 27 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan